periskop.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Nadiem Makarim bersalah menjadi bukti kuat tidak adanya kriminalisasi.

 

Vonis tersebut dinilai mematahkan segala tudingan yang menyebut Kejaksaan sengaja menyasar kebijakan strategis kementerian.

 

JPU Corneles Geeb Paulus H menyatakan, amar putusan hakim yang menetapkan Nadiem terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai pelaku utama sejalan dengan konstruksi dakwaan serta bukti-bukti persidangan.

 

"Di mana dalam putusan hakim, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama," kata Corneles, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

 

Corneles menambahkan, pembuktian di muka sidang telah menguji seluruh materi perkara secara sahih. Seluruh dalil tuntutan diklaim bersandar pada alat bukti yang solid.

 

Secara terbuka, Corneles menepis anggapan yang sempat diembuskan pihak-pihak tertentu selama proses hukum berjalan. Ia menegaskan, ketukan palu hakim membuktikan apa yang dilakukan Kejaksaan adalah murni koridor penegakan hukum demi mengusut penyimpangan anggaran negara, bukan menjerat kebijakan menteri.

 

"Kemarin kami sempat dituduh, mari kita tepis anggapan bahwa Kejaksaan melakukan proses kriminalisasi terhadap kebijakan. Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," tegas Corneles.

 

Ia menepis motif non-hukum di balik penanganan perkara ini. Menurutnya, sebagai sesama anak bangsa, proses hukum di internal Kejaksaan dari hulu ke hilir telah melewati tahapan analisis berlapis yang sangat dinamis dan terukur di bawah sumpah jabatan.

 

"Kami Jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara sehingga tidak mungkin kita akan melakukan proses kriminalisasi dalam perkara ini. Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," ujar dia.

 

Corneles menyatakan pihak penuntut umum memilih mengabaikan segala bentuk tekanan, cemoohan, hingga ancaman yang sempat mengiringi jalannya persidangan kasus Chromebook ini. Baginya, putusan hari ini murni mengenai tegaknya keadilan di atas hukum.

 

"Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Namun kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ungkap Corneles.

 

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

 

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, Nadiem akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.