Periskop.id - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi didakwa menerima suap dan fasilitas mewah dengan nilai total mencapai Rp63,5 miliar (Rp63.589.818.515).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC. Mereka didakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan menerima hadiah atau janji dari para petinggi Blue Ray Cargo Group untuk memuluskan jalur importasi barang.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD), serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 (Rp1,8 miliar),” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Aliran dana haram dan fasilitas tersebut diketahui disetor oleh pemilik Blue Ray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedi Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Rincian Pembagian Jatah Uang dan Fasilitas Mewah

Dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkapkan secara rinci porsi pembagian uang yang mengalir ke kantong masing-masing pejabat Bea Cukai tersebut. Terdakwa Rizal tercatat mengantongi jatah paling besar di antara rekan-rekannya.

“Dari penerimaan tersebut, terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14.000.000.000 (Rp14 miliar) dalam bentuk Dollar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar Jaksa.

Sementara itu, terdakwa Sisprian Subiaksono menerima bagian sebesar Rp7.000.000.000 (Rp7 miliar) dalam bentuk Dollar Singapura. Di sisi lain, terdakwa Orlando Hamonangan menerima bagian uang tunai sebesar Rp4.050.000.000 (Rp4 miliar) dalam bentuk Dollar Singapura, ditambah fasilitas hiburan malam dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515 (Rp1,5 miliar).

Jaksa menjelaskan, uang dan fasilitas senilai Rp63 miliar lebih itu diberikan agar ketiga pejabat tersebut menggerakkan kewenangan jabatannya demi kepentingan sepihak vendor. Mereka diminta mengupayakan agar barang-barang impor milik Blue Ray Cargo Group bisa lolos dan keluar lebih cepat dari proses pemeriksaan pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Tindakan mufakat jahat ini dinilai bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta melanggar kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Atas dasar lokus dan pemenuhan unsur formil perkara, Jaksa menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang penuh untuk memeriksa dan mengadili ketiga terdakwa.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat 2, Ayat 5 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” ungkap Jaksa.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedi Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini: Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedi Kurniawan (DK).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP) selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.