Periskop.id - Selain didakwa atas kasus dugaan suap, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga didakwa menerima gratifikasi lintas mata uang asing senilai total Rp15.222.893.725 (Rp15,2 miliar). Dana ini diduga mengalir dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, jika dikonversi secara rinci, uang Rp15,2 miliar tersebut terdiri atas mata uang Rupiah sebesar Rp7.517.500.000, Dolar Singapura (SGD) sebesar 314.755 atau setara Rp4.375.975.814, serta Dolar Amerika Serikat (USD) sejumlah 182.800 atau setara Rp3.282.905.200. Selain itu, para terdakwa juga menerima Dolar Hong Kong (HKD) sebanyak 4.700 atau setara Rp10.762.389 dan Ringgit Malaysia (MYR) senilai 8.100 yang setara dengan Rp35.750.322.

Seluruh aliran dana dari pihak swasta rekanan tersebut dinilai berlawanan secara nyata dengan kewajiban atau tugas kedinasan para terdakwa selaku penyelenggara negara.

Selain dakwaan gratifikasi kelompok yang dinikmati bertiga, jaksa KPK turut menguraikan perbuatan pidana yang berdiri sendiri dari terdakwa Orlando Hamonangan. Eks Kepala Seksi Intelijen DJBC ini didakwa menerima gratifikasi mandiri dari lingkaran pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500 (Rp8,1 miliar).

Penerimaan haram pribadi milik Orlando tersebut mengalir dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2,2 miliar, pecahan Dolar Singapura senilai SGD195.000 (setara Rp2,71 miliar), serta Dolar Amerika Serikat sebesar USD172.800 (setara Rp3,1 miliar).

"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.290.000.000, 195.000 Dolar Singapura, 172.800 Dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir," ujar jaksa.

Atas perbuatan kumulatif tersebut, JPU KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan dakwaan berlapis. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto aturan perbarengan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Adapun kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP) selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.