iklan periskop
Hukum

Kejagung Tegaskan Penggeledahan Beruntun Sepenuhnya Otoritas Kepolisian

Kejagung menegaskan sikap pasif atas penggeledahan beruntun Polri, menghormati penuh independensi penyidikan, serta mengingatkan publik untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Kejaksaan Serap Anggaran 98,39% selama 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan capaian akhir tahun Kejaksaan, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (31/12). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons resmi terkait isu penggeledahan beruntun yang ramai diperbincangkan publik. Otoritas Korps Adhyaksa menegaskan posisi institusinya yang menghormati penuh independensi serta yurisdiksi penegakan hukum yang sedang berjalan di korps kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan tersebut merupakan murni tindakan hukum dari kepolisian.

"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Kamis (9/7).

Anang menjelaskan, pihak Kejagung saat ini memilih berada dalam posisi pasif dan menunggu rilis resmi dari kepolisian. Hal itu mencakup kepastian mengenai objek yang disasar, inventarisasi barang bukti yang disita, hingga status hukum pihak-pihak terkait kasus ini.

Kejagung juga mengingatkan publik agar menahan diri dan tidak terburu-buru melempar kesimpulan yang berpotensi menyudutkan individu atau institusi tertentu tanpa dasar hukum.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan Kejagung meyakini Polri bergerak secara profesional dan didasari oleh kecukupan alat bukti sah. Masyarakat diharapkan dapat menyaring informasi dengan bersandar pada rilis resmi instansi yang menangani perkara, bukan dari spekulasi liar.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ungkap Anang.

Diketahui, Kortastipidkor Polri melakukan joint investigation dengan Polda Metro Jaya berkaitan langsung dengan tiga klaster perkara korupsi besar yang sedang berjalan di tingkat pusat.

Fokus pertama penyidik mengarah pada kasus blackout batu bara di PT PLN (Persero), disusul klaster kedua yaitu pendalaman lanjutan atas skandal mega korupsi PT Asabri (Persero). Sementara fokus ketiga menyasar pembuktian dugaan pidana pencucian uang dalam skema penyelesaian utang piutang antara PT CBS dan PT KNI.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), polda metro jaya, dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.