Periskop.id  — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya temuan emas batangan dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti itu kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat aparat.

"Iya, betul (ditemukan batangan emas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai dalam mata uang asing dan emas batangan dengan berat total 74 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Seperti dilansir Antara, di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, barang bukti yang dikemas dalam beberapa koper tiba sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan kendaraan taktis dan dikawal puluhan personel Brimob.

Salah satu koper yang diturunkan petugas terlihat memiliki label bertuliskan Koper 2, 25 batang emas 1 kg”. Sejumlah petugas harus mengangkat koper itu bersama-sama karena beratnya muatan.

Temuan di Sentul menjadi salah satu bagian paling mencolok dari rangkaian penggeledahan besar yang dilakukan polisi di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut, penyidik menemukan brankas terkunci di rumah mewah tersebut. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang memuat emas batangan, uang asing, serta uang tunai rupiah.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, Sing$14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.

Menurut Totok, nilai seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ujar Totok.

Penggeledahan di rumah Sentul bukan satu-satunya lokasi yang disasar. Tim gabungan sebelumnya telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. 

Adapun sepuluh lokasi lain yang turut masuk rangkaian penggeledahan mencakup PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor atau grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, rumah MILDK di Apartemen Pacific Place, serta rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ucap Budi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelum temuan emas di Sentul, polisi juga menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dari Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan. Totok merinci uang yang disita dari lokasi itu terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," serunya. 

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk ponsel. Pada penggeledahan di Koin Money Changer, polisi juga mengamankan uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.

Beberapa Perkara Besar

Rangkaian penggeledahan ini berkaitan dengan beberapa perkara besar. Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN, dugaan korupsi asuransi ASABRI dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Untuk perkara batu bara, Kortastipidkor Polri sebelumnya menyatakan, sedang mengusut dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pasokan batu bara.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menuturkan, ada tiga modus yang diduga terjadi dalam perkara tersebut. Modus itu meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Modus tersebut diduga turut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara hingga memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Nilai kerugian dalam perkara batu bara masih dalam penghitungan. Terkait pernyataan PLN EPI, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara akibat perkara itu mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi angka final masih menunggu audit investigasi resmi dari BPK RI.

“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ucap Robertus.

PLN Energi Primer Indonesia atau PLN EPI sebelumnya menyatakan, posisinya hanya sebagai agregator dalam pengadaan batu bara. Komisaris PLN EPI Anggawira mengatakan, pengadaan teknis batu bara berlangsung melalui kesepakatan bisnis antara pengusaha batu bara dan pengelola pembangkit, baik PLTU milik PLN maupun Independent Power Producer atau IPP.

“Kami kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengkoordinasi, ya,” ujar Anggawira.

“Iya, (termasuk untuk pembangkit PLN). Prosedurnya juga seperti itu (B2B). Jadi, bukan di kami. Kami hanya jadi agregator aja,” serunya.

Terkait Sektor Energi

Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut sektor energi yang berdampak langsung pada masyarakat. Kementerian ESDM mencatat konsumsi listrik per kapita Indonesia pada 2025 mencapai 1.584 kWh, naik dari 1.411 kWh pada tahun sebelumnya. Kapasitas terpasang pembangkit listrik juga meningkat menjadi 107,51 GW. Angka tersebut menunjukkan kebutuhan listrik nasional terus membesar, sehingga tata kelola pasokan energi primer seperti batu bara menjadi semakin krusial.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut tindakan menghalangi penyidikan dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.

“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tuturnya. 

Dengan temuan 74 kilogram emas, uang asing jutaan dolar, serta uang tunai rupiah dari rumah mewah di Sentul, penyidikan kasus ini memasuki babak baru. Barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut akan menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri aliran dana, pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan keterkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang sedang ditangani.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam penyidikan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Tantangan terbesar polisi berikutnya adalah membuktikan hubungan antara barang bukti yang disita, dugaan korupsi, aliran uang, serta pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian perkara tersebut.