Periskop.id - Polda Metro Jaya memutuskan tidak memperlihatkan foto keluarga yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU kepada publik. Langkah itu diambil karena penyidik mempertimbangkan perlindungan terhadap privasi keluarga.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto menjelaskan, foto tersebut tetap diamankan sebagai barang bukti. Menurutnya, penyidik memilih tidak menampilkannya karena berkaitan dengan kepentingan privasi pihak keluarga.

"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," kata Bhudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7).

Selanjutnya, Bhudi mengatakan proses penyidikan masih terus berkembang. Menurutnya, penyidik masih membuka peluang memeriksa saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan di lokasi lain.

Pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita juga masih dilakukan. Ia menyebut setiap perkembangan, termasuk rencana pemanggilan saksi berikutnya, akan diumumkan setelah tahapan teknis penyidikan selesai dijalankan.

Menurut Bhudi, proses penyidikan bersifat dinamis sehingga berbagai langkah lanjutan masih dimungkinkan. Karena itu, seluruh alat bukti yang telah diamankan akan terus dianalisis untuk mendukung proses hukum.

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.

Dari salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga.

"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," pungkas Bhudi.