Periskop.id - Bagi para pemilik kendaraan, tulisan di area parkiran atau karcis parkir yang menyatakan bahwa kehilangan kendaraan atau barang di dalamnya bukan tanggung jawab pengelola tentu sudah tidak asing lagi. 

Pengumuman sepihak ini kerap kali dijadikan tameng oleh pihak pengelola parkir untuk mencuci tangan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, apakah secara hukum tulisan tersebut otomatis membebaskan mereka dari kewajiban mengganti kerugian?

Secara legalitas, ketika seseorang memutuskan untuk memasuki area parkir, menerima karcis, dan membayar tarif yang ditentukan, saat itulah terbentuk hubungan hukum yang sah antara pengguna jasa dan pengelola parkir. 

Hubungan ini melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, meskipun tidak didasari oleh kontrak tertulis yang ditandatangani di atas meterai.

Dasar hukum dari ikatan ini mengacu pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu, transaksi tiket parkir sudah memenuhi unsur kesepakatan yang mengikat.

Kedudukan Hukum Parkir sebagai Perjanjian Penitipan Barang

Dalam praktik hukum di Indonesia, hubungan perparkiran tidak dapat dilihat sekadar sebagai aktivitas sewa-menyewa lahan kosong. Hubungan ini dikategorikan ke dalam konsep penitipan barang. 

Artinya, pihak pengelola tidak hanya memiliki kewajiban menyediakan lokasi atau petak parkir semata, melainkan juga memikul tanggung jawab penuh untuk menjalankan sistem pengamanan yang wajar terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya.

Landasan yuridis mengenai hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 1694 KUHPerdata.

“Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama,” tulis pasal tersebut.

Berdasarkan substansi pasal di atas, hilangnya kendaraan akibat kelalaian dalam sistem pengamanan merupakan bentuk pelanggaran janji yang menimbulkan konsekuensi dan tanggung jawab hukum bagi pengelola.

Lantas, bagaimana dengan kebiasaan pengelola yang mencantumkan klausul pelepasan tanggung jawab? 

Jika ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf a, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,” jelas pasal tersebut.

Lebih lanjut, aturan ini dipertegas pada Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dinyatakan batal demi hukum. 

Dengan demikian, tulisan pelepasan tanggung jawab yang sering kita lihat di karcis atau papan pengumuman parkir dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

Ketentuan Mahkamah Agung dan Unsur Pembuktian oleh Konsumen

Kejelasan mengenai status hukum perparkiran ini juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009. 

Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa hubungan antara pengguna parkir dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan, bukan sekadar sewa tempat.

Konsekuensi logis dari putusan ini adalah ketika seseorang menitipkan kendaraan kepada pengelola parkir, maka pengelola mempunyai kewajiban menjaga kendaraan tersebut. 

Jika kendaraan akhirnya hilang karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab mengganti kerugian. Dalam memutus perkara sejenis, MA menghubungkan hal ini dengan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas kelalaian.

Meskipun hukum berpihak pada konsumen, perlu diingat bahwa tidak setiap kehilangan kendaraan secara otomatis langsung menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pengelola. Konsumen yang dirugikan tetap wajib menunjukkan beberapa unsur penting di persidangan untuk membuktikan gugatannya.

Beberapa unsur esensial yang harus dibuktikan oleh konsumen antara lain adalah kepastian bahwa kendaraan tersebut memang benar diparkir di lokasi tersebut dan kehilangan terjadi di dalam lokasi parkir yang bersangkutan. 

Konsumen juga wajib menyertakan karcis resmi atau bukti pembayaran parkir sebagai tanda sahnya hubungan hukum. 

Terakhir, konsumen harus mampu membuktikan adanya unsur kelalaian nyata atau kegagalan pada sistem pengamanan yang dikelola oleh pihak pengelola parkir.

Tahapan Eksekusi Paksa Jika Pengelola Parkir Membangkang

Apabila proses persidangan telah selesai dan pengadilan telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht, namun pihak pengelola parkir tetap menolak untuk membayar ganti rugi, maka kewajiban tersebut tidak serta-merta gugur. 

Perkara tersebut akan memasuki tahapan eksekusi paksa oleh pengadilan negeri. Pihak konsumen yang memenangkan gugatan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri agar hak ganti ruginya terpenuhi secara paksa melalui serangkaian mekanisme resmi.

1. Peringatan Resmi dari Pengadilan (Aanmaning)

Setelah konsumen mengajukan permohonan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan surat teguran resmi (aanmaning) kepada pihak pengelola parkir. 

Pengelola parkir selaku pihak yang kalah akan dipanggil ke pengadilan dan diberikan waktu tenggat selama 8 hari kerja untuk melaksanakan isi putusan hakim serta membayar nominal ganti rugi secara sukarela.

2. Penetapan Sita Eksekusi Aset Pengelola

Jika batas waktu 8 hari yang diberikan telah lewat dan pihak pengelola parkir tetap membangkang, pengadilan akan melangkah ke tahap berikutnya dengan mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi. 

Jurusita dari pengadilan akan mendatangi lokasi secara langsung untuk menyita aset-aset berharga milik pengelola parkir. 

Nilai dari aset yang disita ini akan disesuaikan dengan total nilai ganti rugi kendaraan yang hilang, ditambah dengan akumulasi biaya perkara serta biaya operasional eksekusi.

3. Penjualan Aset Melalui Lelang Negara

Langkah terakhir dari eksekusi paksa ini adalah penjualan aset. Barang-barang atau aset milik pengelola parkir yang telah disita oleh pengadilan kemudian akan dijual secara terbuka melalui kantor lelang negara. 

Seluruh hasil penjualan dari proses lelang tersebut akan langsung diserahkan kepada konsumen guna melunasi nominal ganti rugi kendaraan yang hilang. 

Sebagai catatan, jika masih ada uang sisa dari hasil penjualan lelang setelah dikurangi seluruh biaya, sisa uang tersebut baru akan dikembalikan kepada pihak pengelola parkir.