Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance memiliki rasio kredit macet (Non Performing Financing/NPF) gross di atas 5% per Mei 2026. Angka ini muncul di tengah tren kenaikan NPF industri secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang NPF-nya melampaui ambang batas tersebut. Ia meminta perusahaan bersangkutan segera mengambil langkah perbaikan.
"Langkahnya, antara lain melalui penguatan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan untuk menekan NPF," kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Senin (13/7).
Selain 42 perusahaan dengan NPF gross tinggi, Agusman juga mengungkapkan ada lima perusahaan pembiayaan yang NPF net-nya di atas 5% pada periode yang sama.
Secara industri, rasio NPF gross perusahaan pembiayaan per Mei 2026 tercatat 3,06%. Rasio ini terkoreksi naik dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 2,89%.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kenaikannya lebih terasa. NPF gross per Mei 2025 hanya sebesar 2,57%, jauh di bawah posisi Mei tahun ini.
Dari sisi bisnis, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp513,19 triliun per Mei 2026. Nilai ini tumbuh 1,71% secara tahunan atau year on year (YoY).
Pertumbuhan piutang tersebut justru melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada April 2026, piutang pembiayaan tumbuh 2,08% YoY dengan nilai Rp514,65 triliun.
Perlambatan pertumbuhan piutang yang beriringan dengan kenaikan NPF ini mengindikasikan tekanan kualitas kredit di industri multifinance masih berlanjut. OJK menyebut kondisi ini menjadi alasan pengawasan ketat terus dilakukan terhadap perusahaan bermasalah.
Data OJK juga menunjukkan jumlah perusahaan multifinance yang beroperasi di industri saat ini mencapai 144 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hampir sepertiganya masuk kategori NPF gross di atas 5%.
"Langkahnya, antara lain melalui penguatan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan untuk menekan NPF," tegas Agusman.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar