Periskop.id — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Ia menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu, apalagi jika kasus tersebut terbukti melibatkan pejabat, pengusaha, atau pihak lain yang memiliki posisi kuat.

Desakan itu muncul setelah Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Perkara ini menjadi perhatian karena diduga ikut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara dan memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

"Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik," kata Soedeson di Jakarta, Kamis (9/7). 

Menurut Soedeson, kasus ini harus ditangani secara serius karena menyangkut sektor strategis. Batu bara masih menjadi salah satu penopang utama sistem kelistrikan nasional, terutama untuk PLTU. Jika tata kelola pengadaan batu bara bermasalah, dampaknya tidak hanya muncul dalam bentuk kerugian keuangan negara, tetapi juga bisa mengganggu layanan listrik yang digunakan masyarakat dan dunia usaha.

"Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ucapnya. 

Soedeson menilai tindakan tegas Polri juga sejalan dengan agenda nasional Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita, terutama terkait kemandirian dan ketahanan energi. Ia menyebut Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor yang menyangkut kepentingan publik luas.

"Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita," kata Soedeson.

Dugaan korupsi batu bara ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu (4/7/2026). Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh sejumlah perusahaan.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Totok di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Tiga Modus

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut, ada tiga modus yang ditemukan penyidik. Pertama, dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kedua, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Ketiga, penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Modus-modus tersebut diduga ikut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke PLTU, sehingga berdampak pada blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. Akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian akibat blackout, penyidik mengindikasikan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ucap Robertus.

Polri juga menyatakan penyidikan akan dilakukan menyeluruh. Robertus menyebut penyidik akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery (pemulihan aset) guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ucapnya.

Dalam pengembangan perkara, tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi menggeledah kafe dan money changer terkait penyidikan tiga objek perkara, yakni blackout PLN batu bara, dugaan korupsi Asabri, serta perkara Krakatau Steel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan serentak di sejumlah titik untuk pemenuhan alat bukti.

"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," kata Budi.

Dalam penggeledahan itu, Budi menyebut ada tiga objek perkara yang menjadi perhatian penyidik. Perkara tersebut berkaitan dengan blackout PLN batu bara, dugaan perkara Asabri, dan Krakatau Steel.

"Ada tiga objek terkait tentang blackout (pemadaman lampu) PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," kata Budi.

Dalam laporan yang sama, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan, tiga perkara tersebut ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. Penanganan itu mencakup perkara PLN batu bara, Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap Totok.

Penggeledahan Rumah di Sentul

Selain penggeledahan di Cipete, penyidik juga menggeledah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh koper di dalam brankas terkunci yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$4,76 juta, Sing$14 juta, dan Rp100 juta. Estimasi total barang bukti yang ditemukan mencapai Rp476 miliar.

Dari sisi korporasi, PLN Energi Primer Indonesia atau PLN EPI memberikan penjelasan terkait posisinya dalam pengadaan batu bara. Komisaris PLN EPI Anggawira menegaskan, PLN EPI berperan sebagai agregator atau koordinator, bukan pihak yang secara langsung melakukan transaksi pengadaan. Menurut dia, pengadaan teknis batu bara berlangsung berdasarkan kesepakatan bisnis antara pengusaha batu bara dan pengelola pembangkit.

“Kami kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengkoordinasi, ya,” ujar Anggawira.

“Iya, (termasuk untuk pembangkit PLN). Prosedurnya juga seperti itu (B2B). Jadi, bukan di kami. Kami hanya jadi agregator aja,” lanjutnya. 

Kasus ini semakin penting karena pasokan batu bara berkaitan langsung dengan ketahanan listrik nasional. Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 790 juta ton. Dari jumlah itu, 32% dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik kelistrikan dan non-kelistrikan, 65,1% atau 514 juta ton diekspor, dan sisanya 22 juta ton menjadi stok.

Pada saat yang sama, kapasitas terpasang pembangkit listrik Indonesia pada 2025 mencapai 107,51 gigawatt. Kementerian ESDM juga mencatat konsumsi listrik per kapita naik menjadi 1.584 kWh, meningkat dari 1.411 kWh pada tahun sebelumnya. Artinya, keandalan pasokan listrik semakin krusial karena kebutuhan listrik masyarakat dan industri terus bertambah.

Dewan Energi Nasional atau DEN juga meminta PLN mengecek daya mampu PLTU. Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan evaluasi tidak cukup hanya melihat pasokan batu bara, tetapi juga harus menyentuh kondisi teknis pembangkit, usia PLTU, pemeliharaan, dan spesifikasi batu bara yang digunakan.

“Maka, audit teknologi untuk masing-masing PLTU itu diperlukan, supaya kita mengetahui secara pasti karakteristiknya. Kita tidak bisa cuma menyalahkan dari sisi batu baranya saja, tetapi aspek teknis juga harus menjadi satu kesatuan dalam evaluasi,” ucap Satya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo sebelumnya menyampaikan perusahaan akan melakukan modifikasi atau retrofit PLTU agar dapat menggunakan batu bara berkalori rendah. Langkah itu disebut sebagai salah satu cara mencegah pemadaman bergilir akibat kendala pasokan batu bara kalori menengah.

Dalam konteks hukum, Bareskrim Polri menyatakan siap mendukung Kortastipidkor dalam penyidikan perkara ini, terutama untuk aspek teknis pertambangan. Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu akan membantu pemeriksaan saksi dan kebutuhan teknis lainnya.

“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Syahardiantono.

Soedeson menilai, dukungan lintas unit di tubuh Polri penting agar penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan manipulasi dokumen atau temuan barang bukti. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri aliran dana, struktur pihak yang diuntungkan, hubungan antara pemasok dan pembangkit, serta kemungkinan keterlibatan pejabat atau pemilik manfaat di balik perusahaan yang terkait.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor energi. Jika dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara terbukti, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran administrasi pengadaan, melainkan potensi korupsi yang merusak layanan publik. Pemadaman listrik dapat mengganggu rumah tangga, UMKM, industri, layanan kesehatan, transportasi, hingga aktivitas digital masyarakat.

Karena itu, desakan DPR agar Polri tidak pandang bulu menjadi relevan. Pengusutan harus diarahkan bukan hanya untuk menemukan pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aktor pengendali, penerima manfaat, dan jaringan keuangan yang diduga menikmati hasil korupsi.

Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara ini tidak cukup dipandang sebagai perkara pidana biasa. Ia menyentuh tata kelola energi, keandalan listrik, kerugian negara, dan kepercayaan publik terhadap pengadaan di sektor strategis. Jika penyidikan berjalan tuntas dan transparan, perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pasokan batu bara PLTU agar lebih akuntabel dan tidak kembali mengorbankan masyarakat.