Periskop.id - Keputusan Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu desakan agar penanganan perkara dialihkan ke lembaga eksternal. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin objektivitas di tengah bayang-bayang benturan kepentingan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Andina Elok Puri Maharani, mendesak agar penuntasan kasus kakap ini dipindahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan demi transparansi dan menjaga marwah penegakan hukum.
"Akan lebih clear and clean jika perkara ini diserahkan kepada KPK sebagai lembaga independen," kata Andina saat dihubungi Periskop, Senin (13/7).
Andina tidak menampik bahwa secara hukum formal, pelimpahan perkara ke Kejagung merupakan konsekuensi dari sistem peradilan pidana yang menempatkan jaksa sebagai penuntut umum. Namun, keterlibatan institusi asal tersangka dalam menyidik mantan petingginya sendiri diyakini bakal memicu skeptisisme publik.
Menurutnya, potensi konflik kepentingan sangat mungkin terjadi dan berisiko merugikan citra korps Adhyaksa itu sendiri.
"Dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan, persoalannya tidak berhenti pada aspek legalitas, melainkan juga menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik. Potensi konflik kepentingan tentu akan menjadi sorotan karena publik dapat mempertanyakan independensi institusi dalam memeriksa mantan pejabatnya sendiri," jelas Andina.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Kejagung harus mampu membuktikan secara nyata bahwa yang bekerja di dalam Gedung Bundar adalah mekanisme hukum acara, bukan loyalitas kelembagaan.
"Transparansi proses dan kepatuhan pada due process of law menjadi kunci untuk menjaga legitimasi penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Andina menyoroti beban psikologis dan struktural dalam penanganan perkara ini. Kejagung dipastikan akan berada di bawah mikroskop publik sehingga dituntut memastikan seluruh proses pemeriksaan bebas dari intervensi relasi senior-junior maupun tekanan jabatan.
"Kejagung pasti akan mendapat sorotan publik dalam kasus ini. Maka institusi ini harus betul-betul berhati-hati. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, bebas dari intervensi psikologis maupun struktural, serta seluruh tindakan dapat diuji berdasarkan hukum acara pidana," ujarnya.
Dalam perspektif negara hukum, ukuran keberhasilan kasus ini bertumpu pada apakah prosesnya berlangsung independen, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika standar ketat itu dipenuhi, kepercayaan masyarakat diyakini dapat terjaga.
Sebaliknya, Andina memberikan peringatan keras jika penyidik kejaksaan terkesan lembek atau memberikan hak istimewa terhadap mantan pimpinan mereka.
"Apabila muncul kesan adanya perlakuan khusus, yang tergerus bukan hanya kredibilitas Kejaksaan Agung, tetapi juga legitimasi sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Saya pikir, Kejagung dalam hal ini harus betul-betul hati-hati. Salah langkah sedikit saja akan merusak citra institusi," ungkapnya.
Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan akan tetap berjalan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar