Periskop.id - HRD PT BlueRay Cargo, Viny Liverie Lie, mengaku menulis kode dan memasukkan uang ke dalam amplop yang akan diberikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengakuan itu disampaikan Viny saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi importasi Ditjen Bea Cukai.
Viny menyebutkan, perintah menulis kode dan menyiapkan amplop tersebut datang langsung dari pemilik BlueRay Cargo, John Field alias Koh John. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi atasannya itu.
"Karena Pak John perintahnya seperti itu, saya ikutin aja," kata Viny menjawab pertanyaan jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Jaksa sempat mengonfirmasi format penulisan pada amplop tersebut. Menurut keterangan Viny, bagian depan amplop biasanya diisi angka, sementara bagian belakang diisi inisial nama penerima, meski tidak semua amplop mencantumkan keduanya.
"Tapi yang angka tidak ada, tidak ada nama," ujar Viny saat menjelaskan variasi penulisan pada amplop tersebut.
Praktik penyiapan amplop itu, menurut Viny, sudah berlangsung sejak awal atas perintah langsung John. Namun pada tiga bulan terakhir dari total tujuh bulan proses penyiapan uang tersebut, John disebut mendelegasikan pengambilan amplop kepada asisten pribadinya, Yohanes.
"Setelah yang tiga bulan terakhir itu, dia suruh saya menyiapkan, tapi dia tidak ngambil sama saya," jelas Viny.
Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Jaksa menyebutkan, uang sejumlah Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar diberikan oleh John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo Grup, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Selain uang dan fasilitas hiburan itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Nilainya mencapai Rp7,5 miliar, ditambah SGD314.755 setara Rp4.375.975.814, USD182.800 setara Rp3.282.905.200, HKD4.700 setara Rp10.762.389, dan MYR8.100 setara Rp35.750.322.
Total gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725 atau sekitar Rp15,2 miliar. Dengan begitu, keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando tercatat Rp78.812.712.240, terdiri atas uang tunai Rp61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1.846.221.515, serta gratifikasi Rp15.222.893.725.
"Saya sendiri," jawab Viny saat ditanya jaksa soal siapa yang memasukkan uang hasil penukaran ke dolar Singapura ke dalam amplop-amplop tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar