Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara objektif. Demi membuktikan keseriusan tersebut, Korps Adhyaksa memastikan bakal menyerahkan mekanisme pengawasan perkara ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjamin penanganan kasus mantan pejabat tingginya itu akan dikawal secara ketat. Pihak kejaksaan berjanji menjaga integritas penyidikan dengan membuka pintu bagi pengawasan eksternal dari lembaga antirasuah.

"Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," tegas Anang di Gedung Kejagung, Senin (13/7).

Ketika dicecar mengenai teknis pengawalan perkara ini, Anang menjelaskan prosesnya akan mengikuti sistem kelembagaan yang sudah berlaku di KPK. Ia menyebut mekanisme supervisi itu sudah menjadi kelaziman dalam penanganan perkara korupsi.

Kejagung mengklaim siap bersikap kooperatif dan membangun kerja sama solid agar seluruh tahapan hukum berjalan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Ya umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," ungkap Anang.

Langkah pelibatan KPK ini muncul di tengah sorotan publik terhadap independensi Kejagung dalam mengusut kasus mantan petinggi lembaganya sendiri. Kasus Febrie bermula dari penetapan status tersangka oleh Kakortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Status hukum tersebut diputuskan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, disertai serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, polisi turut menjerat satu tersangka lain, Don Ritto, dalam klaster perkara yang sama.

Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lain saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Mantan Jampidsus tersebut dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie diketahui telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Penanganan penyidikan tiga perkara ini kini telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas perkara.

"Kita akan bekerja sama," pungkas Anang.