Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam berkas penyidikan baru Korps Adhyaksa saat ini masih berstatus sebagai saksi atau oknum. Posisi ini berbeda dengan langkah penyidik Polri sebelumnya yang telah menetapkan status tersangka kepada Febrie dan Don Ritto sebelum kasus tersebut dilimpahkan secara resmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa dalam dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan, status hukum Febrie masih dicantumkan sebagai saksi.

“Iya (Febrie dan Don Ritto masih saksi), di antaranya disebut oknum, di salah satunya,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).

Peralihan status hukum ini terjadi seiring dengan langkah Kejaksaan Agung yang resmi menerbitkan tiga Sprindik baru secara berlanjut sejak kemarin, usai perkara ini dilimpahkan dari kepolisian.

Tiga dokumen hukum tersebut mencakup penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Sprindik Nomor 43), perkara bail-out PLTU PLN (Sprindik Nomor 44), dan kasus korupsi ASABRI (Sprindik Nomor 45).

Anang menjelaskan, terbitnya tiga Sprindik baru ini secara otomatis mengalihkan seluruh kegiatan pro-justitia dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, status tersangka yang sempat disematkan oleh Polri dipastikan tidak hangus begitu saja.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terlebih dahulu. Tidak serta-merta gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” jelas Anang.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan dokumen berkas perkara dan sejumlah barang bukti fisik dari pihak Kepolisian. Sementara itu, untuk pelimpahan fisik tersangka, Kejaksaan Agung masih menunggu penyerahan selanjutnya dari penyidik Polri.

Seluruh barang bukti beserta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari Kepolisian kini tengah dibedah ulang oleh korps kejaksaan untuk memastikan kelayakan hukumnya sebelum menentukan status final.

“Yang jelas kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya, termasuk tersangkanya nanti akan kita pelajari kelengkapan formil dan materiilnya,” ungkap Anang.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7).

Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan akan tetap berjalan.