Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat daerah. Langkah ini diambil karena batas waktu penugasan bagi jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah berakhir.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk menyetop aktivitas pendataan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini murni bagian dari prosedur penanganan perkara yang normatif.
“Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Meskipun pengumpulan data di daerah telah disetop, Kejagung memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Seluruh data dan informasi yang telah dihimpun oleh Kejati di berbagai wilayah hukum sebelum tenggat berakhir akan tetap ditindaklanjuti.
Tim penyidik Jampidsus kini fokus beralih pada tahap analisis dokumen yang sudah terkumpul.
“Data-data yang telah terkumpul akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Anang.
Instruksi terbaru yang tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 merupakan tindak lanjut langsung dari hasil evaluasi berkala atas perintah sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Pada instruksi bulan lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat memerintahkan seluruh Kepala Kejati untuk melakukan inventarisasi dan memetakan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar