Periskop.id - Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara mengenai keberadaan puluhan prajuritnya yang melakukan penjagaan ketat di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pengamanan di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut dipastikan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum resmi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas kepada wartawan, Kamis (9/7).

Nas menepis spekulasi liar yang berkembang di publik soal hubungan kehadiran tentara di rumah dinas tersebut dengan manuver penggeledahan massal dari kepolisian.

TNI menegaskan perlindungan fisik terhadap Febrie tidak memiliki korelasi dengan dinamika hukum di luar kejaksaan.

"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tegasnya.

Menurut Nas, penindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah titik di ibu kota sepenuhnya berada dalam ranah yurisdiksi kepolisian.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ungkap Nas.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), situasi di sekitar kediaman dinas Jampidsus Febrie Adriansyah sempat memicu perhatian publik. Sedikitnya terdapat 20 anggota TNI berseragam lengkap yang bersiaga di depan pagar tinggi rumah dinas tersebut.

Adapun penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor yang melakukan joint investigation bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini berkaitan langsung dengan tiga klaster perkara korupsi besar yang sedang berjalan di tingkat pusat.

Fokus pertama penyidik mengarah pada kasus blackout batu bara di PT PLN (Persero), disusul klaster kedua yaitu pendalaman lanjutan atas skandal mega korupsi PT Asabri (Persero). Sementara fokus ketiga menyasar pembuktian dugaan pidana pencucian uang dalam skema penyelesaian utang piutang antara PT CBS dengan PT KNI.