Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan tim khusus Kejaksaan Agung untuk menangani penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penyidikan akan terus dipantau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim khusus yang dibentuk Kejagung dinilai menjadi langkah positif untuk mempercepat penanganan perkara.
Menurutnya, kehadiran sejumlah jaksa senior alumni KPK di dalam tim tersebut menjadi nilai tambah dalam proses penyidikan.
“Tentunya KPK full support agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (15/7).
Budi menyambut baik langkah taktis Kejagung yang segera membentuk tim khusus dari unsur eksternal Gedung Bundar tersebut.
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK khususnya di Jaksa Penuntut Umum,” ujar Budi.
Budi menilai, keputusan Jaksa Agung merekrut barisan jaksa senior eks KPK membuktikan keahlian serta pengalaman taktis para alumninya sangat dibutuhkan untuk mengurai kompleksitas perkara dalam kasus Febrie.
Meski memberikan kepercayaan penuh pada integritas tim khusus tersebut, KPK menegaskan tidak akan melepas pengawasan dan terus memantau setiap perkembangan.
“Artinya, kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut. Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya,” tutur Budi.
Lebih lanjut, KPK memperingatkan bahwa mereka memiliki wewenang konstitusional untuk mengintervensi, jika proses penyidikan di Kejagung mengalami kebuntuan atau hambatan.
Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perpres 102/2020, KPK siap mengaktifkan fungsi supervisi berlapis, termasuk opsi pamungkas berupa pengambilalihan perkara secara paksa.
“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan tentu kita bisa lakukan penguraian bersama. Di supervisi ini kan juga ada layering-nya, ada pengawasan, penelitian, penelaahan sampai nanti kemudian pengambilalihan,” ungkap Budi.
Diketahui, Kejagung resmi mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus yang melekat langsung pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Tim berkekuatan sembilan personel pilihan ini diterjunkan khusus untuk mengawal tiga kasus korupsi besar di tanah air. Kasus-kasus kakap yang dimaksud meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, PLTU PLN, serta skandal PT ASABRI.
Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi mayoritas personel yang ditunjuk merupakan para jaksa senior yang pernah lama berpengalaman bertugas di KPK. Mereka adalah:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Muliana Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar