Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sembilan lokasi selama dua hari berturut-turut terkait kasus dugaan pemerasan massal yang menjerat Bupati Etik Suryani (ETS).

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, rangkaian penggeledahan maraton ini dimulai sejak Selasa (14/7) kemarin dengan menyasar enam titik krusial.

 

“Yang pertama hari kemarin (Selasa 14/7), penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan. Yang pertama di rumah dinas Bupati, kantor Bupati, kemudian kantor dinas PU, dinas Perhubungan, dinas Pertanian, dan juga kantor dinas Kesehatan,” kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (15/7).

 

Dari operasi besar-besaran di hari pertama tersebut, penyidik menyita berbagai aset berharga yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana haram sang bupati. KPK mengonfirmasi seluruh barang sitaan tersebut telah diamankan untuk keperluan pembuktian materiil.

 

“Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” jelas Budi.

 

Penggeledahan pun berlanjut pada hari kedua, Rabu (15/7), dengan menyisir tiga lokasi tambahan yakni Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo. 

 

“Yang pertama di kantor dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol,” ujar Budi.

 

Langkah ini dilakukan untuk membongkar skema gurita upeti. Sebab, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga diwajibkan menyetor uang berkala kepada bupati melalui kaki tangannya.

 

“Artinya ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” ungkap Budi.

 

Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menahan tiga orang tersangka pada Jumat (10/7/2026). Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), lembaga antirasuah juga menjerat Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) dan Kabag Umum Tri Mulyo (TRM). Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

 

Kasus ini mengungkap "tradisi" pemerasan upeti dari insentif ASN dan setoran rutin OPD yang diwariskan oleh bupati terdahulu, yang juga merupakan suami dari Etik. Modus tersebut dilakukan lewat penerbitan SK Bupati serta manipulasi anggaran fiktif di lingkungan pemkab. Total aliran dana yang dinikmati Etik untuk kepentingan pribadi dari praktik ini diduga mencapai miliaran rupiah.