Periskop.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema BBM solar harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berbobot 30-200 GT. Skema tersebut dirancang agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tak memicu penyimpangan di lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan penyaluran BBM khusus itu akan melalui mekanisme yang ketat. Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat stimulus dan bakal dievaluasi secara berkala.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Sejumlah syarat wajib dipenuhi kapal penerima BBM khusus. Kapal harus mengantongi izin aktif, baik Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Kapal juga wajib terbukti aktif melaut dalam enam bulan terakhir, dibuktikan lewat Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan. Selain itu, kapal harus sudah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dalam kondisi menyala.

Pemilik kapal turut diwajibkan berkomitmen menyesuaikan bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK). Komitmen itu harus dituangkan lewat penandatanganan pakta integritas.

Di luar syarat administratif, KKP menetapkan kewajiban tambahan agar distribusi BBM tak melenceng dari sasaran. Pemilik kapal harus melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, dan pengisian wajib dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI.

BBM yang diterima hanya boleh dipakai untuk kapal bersangkutan, dan dilarang dialihkan ke kapal lain meski masih satu kepemilikan. Sistem VMS pun wajib aktif setiap kali pengisian berlangsung, sekaligus memberi akses pengawasan bagi petugas KKP.

Pemilik kapal juga diwajibkan merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah terbit. Laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah pun harus disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Trenggono menuturkan, seluruh proses penyaluran bakal terintegrasi lewat sistem digital untuk memudahkan pengawasan. Ia merinci sistem tersebut mencakup OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, hingga sistem milik BPH Migas dan Pertamina.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM mencapai sekitar 399 juta liter hingga akhir 2026. Angka itu untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya.