Periskop.id - Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Retno Pinasti menyesalkan sikap konfrontatif advokat Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan awak media di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (10/7). Pilihan kata serta tindakan intimidatif yang ditunjukkan Hotman selaku kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sangat tidak profesional dan mencederai kemerdekaan pers.
Retno menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan cara sah bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi di lapangan. Respons arogan berupa makian dari narasumber dinilai telah merendahkan martabat jurnalis yang sedang bekerja mengemban amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno dalam keterangannya, Senin (20/7).
Retno mengingatkan, aktivitas jurnalistik di Indonesia memiliki benteng konstitusi yang kuat dan resmi. Berdasarkan Pasal 8 UU Pers, setiap wartawan yang bertugas berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh dari segala bentuk penyensoran, kekerasan, hingga intimidasi.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” tegas Retno.
Oleh karena itu, serangan verbal yang dilontarkan Hotman kepada jurnalis dinilai menabrak rambu-rambu hukum perundang-undangan dan tidak bisa ditoleransi.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” jelas Retno.
Forum Pemred meminta agar insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berinteraksi di ruang publik untuk tidak sewenang-wenang terhadap kerja pers. Pembungkaman atau pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan disiplin verifikasi harus dilawan secara kelembagaan.
Seluruh elemen publik, termasuk para penegak hukum, diimbau untuk kembali mengedepankan etika komunikasi yang sehat tanpa harus merendahkan profesi lain.
“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing,” ungkap Retno.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar