Periskop.id - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menanggapi santai aduan yang dilayangkan organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Hotman menegaskan, ucapan yang dipersoalkan merupakan dinamika komunikasi perorangan dan dirinya siap bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Ia menyampaikan agar semua pihak tidak perlu membesar-besarkan aduan hukum tersebut.
“Don't worry lah. Don't worry,” kata Hotman di Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Hotman menjelaskan, lontaran kalimat “lu punya otak enggak sih” saat wawancara doorstop ditujukan kepada perorangan, bukan institusi atau profesi wartawan secara keseluruhan.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia terus ngotot. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers,” jelasnya.
Hotman juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh proses hukum jika pihak kepolisian memerlukan keterangannya.
“Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh, gue kan taat hukum, gitu aja ya. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” tegas Hotman.
Ia mengatakan, interaksi tersebut terjadi secara spontan dan individu yang diajak bicara pada akhirnya diketahui berasal dari unsur LSM, bukan jurnalis resmi.
“Kalau gue bilang 'lu ngerti enggak sih', itu artinya 'lu' itu siapa? Ya kau kan? Kau itu siapa? Perorangan. Gue kan enggak pernah menyinggung lembaga pers,” ungkap Hotman.
Diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis dalam video viral.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai ucapan Hotman yang mempertanyakan keberadaan "otak" wartawan telah mencederai kehormatan insan pers secara luas. PWI juga menganggap permohonan maaf terbuka yang sempat disampaikan Hotman hanya sebatas formalitas tanpa niat jujur yang mendalam.
Dalam laporan yang diajukan Senin (20/7) malam tersebut, PWI turut menyerahkan bukti rekaman video makian kepada tim penyidik. Laporan resmi ini telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT serta disangkakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. PWI menyatakan langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari berbagai organisasi dan komunitas pers nasional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar