Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan UU Cipta Kerja yang diajukan oleh pengemudi ojek online Achmad Safi’ serta Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute.
MK menilai, memasukkan aturan khusus sisa kuota internet ke dalam UU Perlindungan Konsumen justru berpotensi mempersempit jangkauan perlindungan hukum bagi konsumen secara umum. Hal ini dibacakan dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026.
“Amar putusan, Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023... tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Kamis (23/7).
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dirancang untuk melarang klausula baku secara umum di seluruh sektor perdagangan barang dan jasa, bukan khusus untuk industri telekomunikasi.
“Apabila Mahkamah memaknai norma a quo sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, yaitu dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar ke dalam rumusan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999,” ujar Arsul.
“Pemaknaan demikian justru berpotensi mempersempit cakupan norma yang semula berlaku secara umum menjadi hanya berorientasi untuk memberikan perlindungan atas konsumen pengguna jasa telekomunikasi,” jelas Arsul.
Arsul menambahkan, langkah memasukkan aturan spesifik sektor tertentu ke dalam undang-undang yang bersifat umum justru akan merugikan fungsi perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Apabila keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon, fungsi perlindungan hukum kepada konsumen secara umum terhadap setiap bentuk klausula baku yang bertentangan dengan prinsip keadilan justru menjadi mempersempit sehingga membatasi jangkauan keberlakuan norma.
Selain itu, MK menegaskan, substansi perlindungan sisa kuota internet yang dituntut Pemohon sebenarnya telah terakomodasi dan dijawab secara tegas melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam menguji UU Cipta Kerja.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.
Diketahui, para Pemohon menyebutkan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Para Pemohon menyebutkan norma yang diuji tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas “seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa” yang telah dibeli dan dibayar lunas. Terlebih, pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet.
Atas dasar tersebut, pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara itu, penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar