Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya memenuhi hak anak melalui perluasan akses pendidikan, ruang publik ramah anak, layanan pengasuhan, serta fasilitas perlindungan di sejumlah titik transportasi publik. Kebijakan tersebut diarahkan agar anak-anak di Jakarta dapat tumbuh, belajar, bermain, dan berpartisipasi dalam lingkungan yang aman.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Harmawan mengatakan pemenuhan hak anak tidak dapat hanya dibebankan kepada satu perangkat daerah. Pemerintah, badan usaha milik daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu bekerja sama menyediakan ruang yang mendukung perkembangan anak.
"Program ini tentunya dapat memberikan ruang kesempatan bagi anak-anak Jakarta untuk dapat memenuhi hak-hak anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi," kata Ujang di Stasiun LRT Jakarta Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Sabtu (25/7).
Ujang hadir mewakili Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026.
Pemprov DKI saat ini memiliki 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA. Fasilitas tersebut digunakan sebagai ruang bermain, belajar, berinteraksi, serta menjalankan berbagai kegiatan keluarga dan masyarakat. Pemerintah juga menjalankan wajib belajar 13 tahun, layanan penitipan anak, Kartu Jakarta Pintar Plus, pemutihan ijazah, dan sekolah swasta gratis.
Sekolah Swasta Gratis Jangkau 103 Sekolah
Program sekolah swasta gratis pada 2026 menjangkau 103 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta.
Sebanyak 40 sekolah menerima pendanaan selama satu tahun penuh, sedangkan 63 sekolah baru memperoleh pembiayaan selama enam bulan mulai Juli sampai Desember 2026. Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp253,63 miliar untuk menjalankan program tersebut.
Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Selain pembebasan biaya sekolah, Pemprov DKI tetap melanjutkan KJP Plus dan pemutihan ijazah agar persoalan biaya tidak menghambat keberlanjutan pendidikan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya meminta anak-anak memanfaatkan berbagai bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
"Untuk anak-anak yang tinggal di Jakarta, sebagai kota ramah anak, saya berharap manfaatkan kesempatan untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Jika ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Pemprov DKI Jakarta membuka ruang seluas-luasnya melalui berbagai program bantuan pendidikan," ungkap Pramono.
Selain memperluas pendidikan formal, pemerintah berupaya menyediakan ruang bagi anak untuk bermain dan mengekspresikan diri. Pramono menilai kegiatan bermain tetap menjadi bagian penting dalam tumbuh kembang anak dan tidak boleh terpinggirkan oleh tuntutan akademik.
Transportasi Publik Didorong Lebih Ramah Anak
Pemenuhan hak anak juga mulai diperkuat melalui fasilitas milik BUMD, termasuk perusahaan pengelola transportasi umum. Sejumlah fasilitas yang disiapkan mencakup ruang baca, ruang laktasi, serta Pos Sahabat Perempuan dan Anak atau Pos SAPA.
"Apresiasi kepada PT LRT Jakarta sebagai mitra strategis, salah satu BUMD yang ada di DKI untuk berkolaborasi menunjukkan hak pemenuhan hak anak. Selain ruang baca untuk anak dan para penumpang LRT, ada yang namanya ruang SAPA untuk perempuan dan anak," tutur Ujang.
Pos SAPA merupakan tempat pengaduan awal bagi perempuan dan anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan dan pelecehan di ruang publik. Fasilitas serupa telah tersedia di sejumlah stasiun MRT, LRT, halte Transjakarta, dan RPTRA. Petugas yang berjaga dapat membantu menerima laporan serta menghubungkan korban dengan layanan pendampingan yang dibutuhkan.
Pemprov DKI mencatat terdapat 44 Pos SAPA di RPTRA. Jakarta juga memiliki layanan pengaduan 24 jam melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, Jakarta Siaga 112, serta kanal digital Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Jakarta.
Keberadaan fasilitas perlindungan dinilai penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan. Data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI mencatat 2.041 korban pada 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 2.269 korban pada 2025, sedangkan hingga 1 Juni 2026 tercatat sekitar 990 korban. Data itu mencakup korban perempuan dan anak dalam berbagai kasus yang ditangani layanan perlindungan DKI.
Pemenuhan Hak Anak Harus Terukur
Komitmen kota ramah anak tidak cukup dinilai dari jumlah fasilitas yang tersedia. Pemerintah juga perlu memastikan RPTRA, ruang baca, Pos SAPA, layanan pengaduan, dan program pendidikan benar-benar dapat diakses serta berfungsi dengan baik.
Pengawasan diperlukan agar fasilitas ramah anak tidak sekadar menjadi ruang fisik, tetapi juga memiliki kegiatan, petugas terlatih, prosedur perlindungan, dan jalur pengaduan yang jelas.
Ujang menilai kualitas sebuah kota dapat dilihat dari kemampuan pemerintah dan masyarakatnya dalam menjamin keselamatan serta kesempatan yang setara bagi setiap anak.
"Kota yang maju adalah kota yang mampu memastikan setiap anak tumbuh sehat aman bahagia dan memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang," pungkas Ujang.
Pemprov DKI menyatakan kolaborasi dengan BUMD, perangkat daerah, komunitas, sekolah, dan masyarakat akan terus diperluas. Langkah tersebut diharapkan membuat ruang publik dan layanan dasar di Jakarta semakin aman, inklusif, serta mampu memenuhi kepentingan terbaik bagi anak.
Tinggalkan Komentar
Komentar