Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik kuota internet hangus dan menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. 

 

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan pengaturan layanan kuota internet tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga harus menjamin hak-hak konsumen.

 

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover. Dengan demikian, konsumen memiliki kebebasan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk memperoleh manfaat atas sisa kuota yang belum digunakan.

 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital.

 

Menurutnya, MK kembali menunjukkan perannya sebagai benteng konstitusi sekaligus ruang bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang dinilai tidak berpihak pada hak-hak konsumen.

 

"Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan," kata Niti dalam keterangannya, Jumat (24/7).

 

Pihaknya menilai putusan tersebut memberikan mandat kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menghadirkan mekanisme layanan yang lebih adil dan transparan. Selain itu, konsumen juga diberikan pilihan yang lebih luas terkait pengelolaan sisa kuota internet yang masih menjadi hak mereka.

 

"Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan," tegasnya.

 

Selain mengatur layanan kuota internet, MK juga menegaskan bahwa perumusan kebijakan tarif layanan telekomunikasi harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan terciptanya tarif yang wajar dan berkeadilan bagi masyarakat.

 

Bagi YLKI, putusan tersebut memiliki arti penting secara kelembagaan. Organisasi perlindungan konsumen itu terlibat dalam proses pengujian undang-undang sejak awal, termasuk memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi.

 

Pihaknya berharap putusan tersebut menjadi titik awal reformasi perlindungan konsumen di sektor digital. Menurut Niti, setiap rupiah yang dibayarkan konsumen untuk layanan telekomunikasi harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang tanpa dasar yang adil.

 

"Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha," tutup Niti