Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Langkah hukum ini menyasar perkara khusus yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah.

Setelah dilakukan pemanggilan, lima orang saksi di antaranya tercatat mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi hanya dua orang yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Dari tujuh orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang, dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Anang menegaskan, surat pemanggilan ulang bakal segera dilayangkan oleh tim penyidik kepada kelima saksi yang absen. Langkah tersebut diambil agar penyidik dapat segera mengorek keterangan dari para saksi tersebut.

“Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan intensif terhadap para saksi dari pihak swasta terus digencarkan oleh Tim 9. Skema ini dinilai krusial guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat pembuktian dugaan TPPU.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” pungkas Anang.

Anang menyebutkan, Kejagung sebelumnya telah resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU selama 20 hari ke depan. Menurut penjelasannya, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Ia mengungkapkan, penahanan tersebut berkaitan langsung dengan pengusutan kasus pencucian uang yang tengah berjalan. Dugaan kejahatan finansial ini disinyalir terjadi saat Febrie menjalankan tugasnya sebagai pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Anang menutup keterangan dengan menyebut Kejagung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka baru. Namun, perincian mengenai peran Nurman belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.