Periskop.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membatalkan rencana pungutan tarif sebesar 20% terhadap setiap kapal kargo yang melintasi Selat Hormuz. Sebagai gantinya, sejumlah negara Teluk seperti Bahrain, Kuwait, dan Arab Saudi bakal mengucurkan investasi dalam jumlah besar ke AS.

Trump menilai skema baru ini justru lebih menguntungkan ketimbang rencana tarif sebelumnya. Menurutnya, selama ini AS menanggung beban menjaga keamanan selat tersebut demi kepentingan banyak negara lain, termasuk China, tanpa memperoleh imbalan setimpal.

"Saya pikir hal itu justru lebih baik," kata Trump kepada wartawan di Kantor Oval Gedung Putih, Selasa (14/7).

Ia menyoroti ketimpangan tersebut sebagai alasan utama di balik keputusannya mengubah kebijakan. Bagi Trump, AS semestinya tidak menanggung sendirian ongkos menjaga jalur maritim strategis itu.

"Tidak adil kalau kami harus menjaga selat itu untuk seluruh dunia, untuk China dan yang lainnya. Saya tak mempermasalahkan harus melakukannya untuk China atau untuk yang lainnya, tetapi tak adil kalau kami tidak mendapat imbalan apapun," ucap Trump.

Rencana tarif itu sendiri baru diumumkan Trump sehari sebelumnya, Senin (13/7). Saat itu ia menyebutkan AS akan kembali memblokade lalu lintas maritim dari dan ke pelabuhan Iran, sekaligus memungut tarif 20% dari nilai kargo setiap kapal yang melewati Selat Hormuz.

Pengumuman mendadak tersebut muncul di tengah upaya pemerintahan Trump selama berbulan-bulan untuk memastikan jalur laut strategis itu tetap terbuka. Upaya itu juga ditujukan mencegah Teheran memungut bea lintas dari kapal-kapal yang melewati selat tersebut.

Aktivitas pelayaran di Selat Hormuz belum sepenuhnya pulih menyusul perang AS-Israel terhadap Iran yang berlangsung sejak akhir Februari lalu.

Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) pada Selasa (14/7) menyampaikan, blokade AS terhadap Iran sudah berjalan. Serangan AS ke Iran, menurut CENTCOM, telah berlangsung selama empat hari berturut-turut.

AS dan Iran sebelumnya menandatangani kesepakatan perdamaian awal pada pertengahan Juni lalu. Namun saling serang antara kedua negara dalam beberapa hari terakhir memunculkan keraguan terhadap keberlangsungan perjanjian tersebut, yang di antaranya mengatur pembukaan kembali Selat Hormuz dan perpanjangan gencatan senjata selama 60 hari.