Periskop.id - Bagi setiap orang tua, memberikan nama kepada buah hati merupakan salah satu momen paling krusial sekaligus penuh makna. Nama sering kali dianggap sebagai doa, harapan, serta refleksi dari kasih sayang yang akan melekat sepanjang hidup anak. 

Namun, di era modern saat ini, sebuah nama tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai identitas personal atau untaian kata yang indah terdengar. Ada aspek hukum dan tertib administrasi negara yang wajib diselaraskan agar anak tidak mengalami kesulitan di masa depannya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur hal ini, yaitu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Kehadiran aturan ini menjadi pedoman resmi yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat sebelum mendaftarkan identitas keluarga mereka. 

Berdasarkan Pasal 3 dalam regulasi tersebut, ketentuan penulisan nama ini berlaku secara mengikat pada berbagai dokumen penting negara yang meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Akta Kelahiran, serta Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketentuan dalam Penulisan Nama pada Dokumen Resmi

Ketika orang tua merangkai nama untuk sang buah hati, terdapat tiga poin utama yang diatur secara ketat dalam Pasal 4. 

Aturan-aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kreativitas orang tua, melainkan demi menjamin kemudahan pelayanan publik dan kejelasan identitas hukum anak itu sendiri.

Beberapa hal penting yang wajib diperhatikan dalam penulisan nama resmi tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  • Kemudahan Membaca dan Kejelasan Makna
    Nama yang dicatatkan pada dokumen kependudukan harus dipastikan mudah dibaca oleh siapa pun. Selain itu, nama tersebut tidak boleh mengandung makna yang negatif serta terhindar dari sifat multitafsir yang dapat membingungkan petugas administrasi maupun masyarakat umum.
  • Batas Maksimal Jumlah Huruf 
    Pemerintah membatasi panjang sebuah nama maksimal 60 huruf, termasuk penggunaan spasi. Pembatasan ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala teknis yang sering terjadi di lapangan, seperti keterbatasan kolom saat pengisian formulir resmi atau keterbatasan ruang karakter pada sistem pembuatan dokumen digital nasional.
  • Jumlah Kata Minimal
    Setiap nama yang didaftarkan kini wajib memiliki jumlah kata paling sedikit dua kata. Ketentuan ini diterapkan dengan tujuan agar identitas seseorang menjadi jauh lebih spesifik, sekaligus meminimalkan potensi kebingungan atau kemiripan nama yang ekstrem dalam basis data administrasi kependudukan.

Pencantuman Marga dan Gelar Pendidikan

Persoalan lain yang sering kali memicu pertanyaan di tengah masyarakat adalah mengenai bagaimana status hukum pencantuman nama marga daerah serta gelar yang dimiliki oleh seseorang. 

Terkait hal ini, Pasal 5 telah merinci secara jelas mengenai batasan pemakaian gelar, baik gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan.

Regulasi menegaskan bahwa segala bentuk gelar pendidikan, adat, atau keagamaan hanya diperbolehkan untuk dicantumkan pada dokumen KK dan e-KTP saja. Tata cara penulisannya pun tidak boleh sembarangan karena harus disingkat sesuai dengan kaidah yang berlaku, sebagai contoh penulisan gelar Dr. untuk doktor atau Hj. untuk hajah.

Sebaliknya, seluruh jenis gelar tersebut sama sekali tidak boleh dimasukkan atau dicantumkan pada dokumen Akta Kelahiran maupun dokumen akta pencatatan sipil lainnya. 

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dokumen akta kelahiran yang sifatnya otentik mengenai asal-usul kelahiran seseorang, sehingga murni hanya berisi nama asli tanpa embel-embel capaian sosial maupun akademik. 

Melalui pemahaman yang utuh terhadap aturan ini, orang tua dapat memberikan nama terbaik bagi anaknya yang tidak hanya indah secara makna, tetapi juga tertib secara hukum negara.