Periskop.id - Korupsi sering dianggap hanya dilakukan oleh orang yang sejak awal tak punya moral. Padahal, dalam banyak kasus, pelaku korupsi bisa saja merupakan orang yang memahami nilai benar dan salah, tetapi perlahan menciptakan alasan untuk membenarkan tindakannya sendiri.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui Moral Disengagement Theory, teori yang dikembangkan oleh psikolog Albert Bandura. Teori ini menjelaskan bagaimana seseorang bisa melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai moralnya tanpa merasa bersalah.

Dalam konteks korupsi, seseorang tak selalu langsung melihat tindakannya sebagai kejahatan. Ia bisa mengubah cara berpikirnya terlebih dahulu, lalu menciptakan pembenaran agar perilaku yang salah terasa wajar, masuk akal, bahkan seolah benar.

Pembenaran tersebut terbagi menjadi beberapa mekanisme psikologis yang terstruktur.

1. Mengubah Perbuatan Salah Seolah Menjadi Benar

Salah satu mekanisme moral disengagement adalah mengubah perbuatan salah agar terlihat benar atau setidaknya terasa bisa dimaklumi.

Terdapat tiga bentuk manipulasi dalam mekanisme ini, di antaranya adalah moral justification yang digambarkan melalui dalih bahwa tindakan tersebut tak apa-apa diterima demi menjaga hubungan kerja agar tetap baik.

Bentuk kedua adalah euphemistic labeling, yaitu upaya memperhalus istilah pelanggaran agar terdengar legal, seperti menganggap suap hanya sebagai uang terima kasih semata. 

Terakhir adalah advantageous comparison, di mana pelaku membandingkan kesalahannya dengan kesalahan lain yang jauh lebih besar, contohnya dengan dalih hanya menerima sedikit uang sementara ada pihak lain yang menerima lebih banyak.

2. Mengurangi Tanggung Jawab Pribadi

Selain mengubah persepsi tindakan, pelaku juga kerap menyingkirkan beban moral dengan cara mengurangi tanggung jawab pribadi atas keputusan buruk yang diambil. 

Hal ini biasa dilakukan melalui displacement of responsibility dengan mengkambinghitamkan keadaan serta berlindung di balik kalimat bahwa mereka hanya sekadar menjalankan perintah dari atasan. 

Metode lainnya adalah diffusion of responsibility, di mana pelaku membagi rasa bersalahnya kepada kelompok yang lebih luas dengan dalih bahwa semua orang di lingkungan kantor juga melakukan hal yang sama.

3. Mengecilkan Dampak Perbuatan

Moral disengagement juga berjalan dengan cara mengecilkan dampak nyata dari perbuatan korupsi yang bersangkutan. 

Dalam istilah psikologi, hal ini disebut distortion of consequences, di mana pelaku meyakinkan diri sendiri bahwa tindakan ilegalnya tak merugikan siapa pun dan justru menguntungkan kedua belah pihak secara adil.

4. Mengubah Cara Memandang Korban

Mekanisme terakhir yang tak kalah krusial adalah perubahan cara pandang pelaku terhadap korban dari dampak korupsi tersebut. Pelaku dapat melakukan dehumanization dengan menganggap bahwa masyarakat luas tak akan merasakan dampak buruknya secara langsung.

Bukan hanya itu, ada pula kecenderungan attribution of blame, yaitu sebuah kondisi di mana pelaku justru memutarbalikkan fakta dengan menyalahkan pihak lain atas kelalaiannya sendiri. 

Pelaku akan membela diri dengan menyatakan bahwa jika pihak seberang tak menawarkan atau memberikan sesuatu sejak awal, maka mereka juga tak akan pernah menerima pemberian tersebut. 

Melalui rangkaian tameng psikologis inilah, benteng moral seseorang bisa runtuh dan membuat tindakan korupsi terlihat lumrah bagi pelakunya.