Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan mengembangkan konsep Family Friendly Workplace atau tempat kerja ramah keluarga. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, jumlah perusahaan yang menyediakan fasilitas penitipan anak masih sangat minim. Ia menerangkan, penerapan konsep ini sebenarnya fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kemampuan tiap perusahaan, mulai dari daycare bersama di kawasan industri, pemberian voucher atau subsidi, hingga kerja sama dengan daycare komunitas.
"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah dalam keterangan resminya, Selasa (14/7).
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026 jadi acuan Kemnaker dalam mendorong kebijakan ini. Dari lebih 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau setara 1,23% yang punya fasilitas penitipan anak.
Angka tersebut, menurut Indah, menandakan peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia masih terbuka lebar.
Penyediaan daycare, kata Indah, tidak cuma membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua. Fasilitas ini juga dinilai bisa mendongkrak produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, sekaligus menekan angka pergantian karyawan.
Lebih dari itu, ia menyebutkan layanan pengasuhan anak di lingkungan kerja juga mendukung tumbuh kembang anak sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia masa depan.
Indah menegaskan, pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan keluarga merupakan strategi pembangunan nasional. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Selain dua regulasi tersebut, dorongan ini juga merujuk pada RPJPN 2025-2045 serta arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026, demikian dipaparkan Indah.
"Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045," kata Indah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar