Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor perbankan nasional dalam kondisi stabil dan tidak ada PHK massal. Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah KB Bank yang baru-baru ini memangkas jumlah karyawan dan menutup sejumlah kantor cabang secara signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, pengurangan tenaga kerja di KB Bank tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Langkah itu ia sebut berlaku spesifik untuk bank tersebut, bukan tren yang terjadi di sektor perbankan lainnya.

"Tidak ada, tidak ada. Spesifik KB Bank," kata Dian saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Dian menguraikan, pemangkasan karyawan di KB Bank merupakan bagian dari proses pemulihan kondisi internal bank. Langkah itu ia nilai bukan sebagai sinyal masalah sistemik di industri perbankan nasional.

"Itu bagian dari penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan," ujarnya.

Soal kepatuhan terhadap regulasi, Dian menyoroti satu syarat yang tidak boleh dilanggar dalam setiap proses efisiensi tenaga kerja di sektor perbankan.

"Yang penting undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar. Itu yang paling penting," tuturnya.

OJK memastikan KB Bank telah menjalankan rasionalisasi tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses itu mencakup pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang dirumahkan.

KB Bank sendiri tercatat melakukan penurunan jumlah karyawan dan penutupan kantor cabang secara signifikan di Indonesia. OJK menyebut seluruh proses itu telah memenuhi kewajiban pemberian kompensasi bagi pekerja.

"Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu sudah ada kompensasi," pungkas Dian.