Periskop.id - PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) menepis isu pencucian uang yang beredar di media sosial menjelang pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kabar tersebut dinilai tidak punya dasar faktual dan bertolak belakang dengan proses verifikasi ketat yang wajib dilalui setiap perusahaan sebelum bisa melantai di bursa.
Komisaris Utama RANS Darwin Cyril Noerhadi menerangkan, setiap calon emiten wajib melewati serangkaian pemeriksaan menyeluruh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Proses tersebut, menurutnya, sudah menjadi jaminan bahwa tuduhan semacam itu tidak punya landasan.
"Jadi kalau mungkin tadi masalah pencucian uang, itu mungkin lebih kepada rumor yang ada daripada faktanya yang ada. Itu jawaban dari saya," ujar Darwin di gedung BEI, Jumat (10/7).
Darwin menguraikan tiga aspek utama yang menjadi fokus pemeriksaan sebelum perusahaan dapat melaksanakan IPO.
Aspek pertama adalah keterbukaan dari sisi hukum. Seluruh transaksi perusahaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung dokumen resmi, termasuk akta notaris maupun dokumen legal lainnya.
Aspek kedua menyangkut transparansi akuntansi. Perusahaan diwajibkan menyajikan pembukuan dan laporan keuangan secara terbuka dan dapat diverifikasi.
Aspek ketiga adalah keterbukaan informasi kepada publik secara menyeluruh. Ketiga aspek ini, menurut Darwin, menjadi filter utama yang memastikan setiap emiten baru memenuhi standar yang ditetapkan regulator.
RANS resmi menjadi perusahaan ketujuh yang mencatatkan sahamnya di BEI sepanjang 2026. Pencatatan dilakukan pada Jumat (10/7).
Di sesi perdagangan perdananya, saham RANS langsung melesat menyentuh batas auto rejection atas (ARA). Saham ini menguat 34,12% atau naik 58 poin ke level Rp228 per saham.
Lonjakan pada hari pertama perdagangan itu mencerminkan respons pasar yang positif, meski isu pencucian uang sempat menyelimuti proses IPO perusahaan di tengah sorotan warganet di media sosial.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar