Periskop.id – Insiden truk pengangkut alat berat yang menghancurkan Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO Tendean mendorong DPRD DKI Jakarta mendesak pengetatan pengawasan kendaraan berat. Penindakan dinilai tidak cukup hanya menyasar pengemudi, tetapi juga harus menjangkau perusahaan pemilik kendaraan apabila terbukti melanggar batas dimensi, muatan, rute, maupun jam operasional.
Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, peristiwa di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk mengevaluasi pengawasan kendaraan angkutan barang.
Kerugian yang timbul tidak hanya berupa kerusakan fasilitas publik, tetapi juga gangguan mobilitas dan aktivitas ekonomi akibat penutupan jalan serta kemacetan panjang di kawasan tersebut.
"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over dimension, over load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," ujar Achmad di Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Achmad, aturan pembatasan kendaraan berat sebenarnya telah tersedia. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat pelanggaran dimensi, muatan, rute, dan jam operasional terus berulang hingga membahayakan pengguna jalan serta merusak infrastruktur.
Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi maksimal tanpa pandang bulu. Bentuknya dapat berupa pencabutan izin operasional perusahaan angkutan hingga proses pidana terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.
Perusahaan Pemilik Truk Diminta Bertanggung Jawab
Desakan serupa disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. Ia meminta proses investigasi tidak berhenti pada pemeriksaan pengemudi, tetapi juga mendalami tanggung jawab perusahaan pemilik truk.
"Kami percayakan sepenuhnya untuk investigasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Apakah izin usahanya nanti dicabut, misalnya, atau sanksi lain yang tepat," tegas Yuke.
Yuke juga mengingatkan pengemudi truk besar dan kontainer agar memahami tinggi kendaraan beserta muatannya sebelum menentukan rute. Pengemudi tidak boleh memaksakan kendaraan melintasi jalan yang memiliki ruang vertikal terbatas.
Insiden terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Truk tersebut membawa alat berat dari kawasan Summarecon Bogor menuju Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Muatan kemudian tersangkut pada JPO hingga merusak berat struktur jembatan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Selatan menyebut pengemudi tidak memperhitungkan ketinggian muatan karena fokus melihat ponsel atau aplikasi peta.
"Dikarenakan tidak memperhitungkan maksimal ketinggian muatan, unit yang sedang diangkut menyangkut bagian jembatan JPO yang mengakibatkan kondisi JPO rusak parah," kata Kasatgas BPBD Jakarta Selatan Sukendar.
Polisi telah mengamankan pengemudi berinisial JAS untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami unsur kelalaian, kemungkinan pelanggaran, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian kendaraan tersebut.
Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Dinas Bina Marga DKI Jakarta memperkirakan kerugian material akibat rusaknya JPO mencapai miliaran rupiah. Struktur jembatan dinilai mengalami kerusakan berat, tidak layak digunakan, dan berisiko membahayakan pengguna jalan sehingga harus dibongkar.
"Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny.
Pemprov DKI belum dapat memastikan waktu pembangunan kembali JPO Tendean karena masih harus menyusun kajian dan perencanaan teknis. Dinas Bina Marga juga tengah membahas bentuk pertanggungjawaban dengan perusahaan pemilik kendaraan sambil menunggu proses dari instansi berwenang.
"Terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dinas Bina Marga akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, dengan tetap menunggu proses dari instansi terkait sesuai kewenangannya," ucap Siti.
Sensor Ketinggian Diusulkan Dipasang
Selain mendorong penindakan, Achmad mengusulkan pemasangan sensor ketinggian sebelum kendaraan memasuki jalan yang memiliki JPO atau ruang bebas vertikal terbatas.
"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," ungkap Ahmad.
Dishub juga diminta meningkatkan patroli gabungan pada waktu pergantian jam operasional kendaraan berat. Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah truk memasuki pusat kota lebih awal atau menggunakan rute yang tidak sesuai.
Peta jalur logistik Jakarta turut dinilai perlu dievaluasi agar kendaraan berdimensi besar tidak diarahkan melalui kawasan padat penduduk maupun jalan yang memiliki keterbatasan ruang vertikal.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang juga menilai informasi mengenai batas tinggi JPO perlu dipasang lebih banyak dan terlihat jelas dari jarak aman. Tinggi JPO, menurut dia, perlu dipastikan memenuhi ketentuan minimal 4,2 meter.
"Dalam JPO tersebut harus tertulis sebagai signage bahwa tinggi JPO minimal 4,2 meter yang mana sesuai regulasi. Dan untuk pencegahan, sebelum masuk ke JPO harus ada rambu-rambu atau tanda: masuk JPO dengan tinggi 4,2 meter," jelas Deddy.
Pembatasan Operasional Perlu Ditegakkan
Sejatinya, kendaraan angkutan barang dengan lebih dari dua sumbu dan kendaraan pengangkut barang berbahaya dibatasi melintas di Jalan Tol Dalam Kota serta jalan nontol utama pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, bahan bakar, atau barang darurat.
Pada Juni 2026, DPRD DKI juga telah menyoroti lemahnya pengawasan kendaraan berat setelah truk trailer bermuatan besi terguling di Flyover Tomang. DPRD ketika itu mendorong pemanfaatan kamera ETLE, alat penimbang kendaraan, GPS, dan integrasi data antarlembaga untuk mengawasi pergerakan truk secara langsung.
“Teknologi pengawasan, kamera ETLE, penimbangan kendaraan, hingga pemeriksaan dokumen angkutan harus dioptimalkan agar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung ditindak," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.
Berulangnya kecelakaan kendaraan berat menunjukkan persoalan tidak hanya terletak pada ketersediaan aturan. Pengawasan rute, pemeriksaan dimensi dan muatan, disiplin pengemudi, serta tanggung jawab perusahaan angkutan harus berjalan bersama agar kejadian serupa tidak kembali merusak fasilitas publik dan membahayakan masyarakat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar