Periskop.id - Adopsi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terpenting di dunia. 

Laporan “Indonesia Crypto & Web3 Industry Report 2025” yang disusun oleh Indonesia Crypto Network, Coinvestasi, dan Asosiasi Blockchain Indonesia mencatat bahwa lonjakan adopsi kripto di Tanah Air sejalan dengan tren global, baik dari sisi jumlah pengguna maupun penguatan kerangka regulasi.

Menurut Chainalysis, Indonesia menempati peringkat kedua di Asia Tenggara, peringkat keempat di kawasan Asia Pasifik, dan peringkat ketujuh secara global dalam Global Crypto Adoption Index 2025. Pencapaian ini tidak terlepas dari besarnya basis investor ritel domestik yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah pengguna kripto di Indonesia mengalami peningkatan pesat sejak 2020. Pada tahun tersebut, pengguna kripto baru sekitar 4 juta orang. 

Angka ini melonjak hampir tiga kali lipat pada 2021 menjadi 11,2 juta pengguna, lalu terus bertambah menjadi 16,55 juta pada 2022 dan 18,51 juta pada 2023. Puncaknya terjadi pada 2024 dengan 22,9 juta pengguna terdaftar.

Pada 2025, jumlah tersebut tercatat sebesar 19,08 juta pengguna aktif per Oktober. Sekilas, angka ini tampak menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, laporan menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan mencerminkan penurunan minat masyarakat terhadap kripto, melainkan perubahan metodologi pencatatan akibat transisi regulasi.

Berikut adalah perjalanan angka pertumbuhan pengguna kripto di Indonesia:

TahunJumlah Pengguna
20204 juta
202111,2 juta
202216,55 juta
202318,51 juta
202422,9 juta
202519,08 juta

Penyesuaian jumlah pengguna pada 2025 berkaitan erat dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan. Di bawah OJK, aset kripto tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan atau aset digital.

Perubahan klasifikasi ini membawa konsekuensi pada standar perizinan, pelaporan, serta perlindungan konsumen yang lebih ketat. OJK menggunakan pendekatan penghitungan pengguna aktif yang lebih konservatif dibandingkan Bappebti, sehingga menghasilkan angka yang lebih terukur tanpa mengindikasikan pelemahan fundamental pasar.

Di sisi lain, langkah ini justru memperkuat integritas industri kripto nasional. Dengan kerangka pengawasan yang setara dengan otoritas pasar modal di negara maju, Indonesia kini memiliki fondasi regulasi yang lebih solid sekaligus tetap membuka akses luas bagi investor ritel.

Indonesia Unggul di Kawasan ASEAN

Dalam konteks Asia Tenggara, Indonesia menonjol karena berhasil memadukan dua kekuatan utama sekaligus, yakni basis investor kripto terbesar di kawasan dan kerangka regulasi yang paling komprehensif. 

Negara-negara seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia memiliki sistem regulasi yang terstruktur, tetapi cenderung lebih konservatif dan membatasi partisipasi ritel. Sementara itu, pasar kripto di Laos, Brunei, dan Myanmar masih berada pada tahap awal perkembangan.

Perbandingan ini menempatkan Indonesia sebagai pasar kripto dengan tingkat kematangan yang relatif lebih tinggi, baik dari sisi adopsi masyarakat maupun kesiapan institusional.

Data dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 19 juta pengguna kripto, dengan status legal diperdagangkan dan diklasifikasikan sebagai aset digital. Pendekatan regulasinya berbasis kerangka aset digital dengan bursa berizin, persyaratan pencatatan token yang jelas, serta perlindungan konsumen di bawah pengawasan terpusat OJK.

Vietnam berada tepat di belakang Indonesia dengan sekitar 18 juta pengguna. Negara ini mengklasifikasikan kripto sebagai aset atau properti digital dalam rezim uji coba, dengan pendekatan regulatory sandbox yang dipimpin pemerintah dan partisipasi pasar yang bertahap.

Filipina memiliki sekitar 7 juta pengguna kripto dan menerapkan kerangka regulasi berlapis yang melibatkan bank sentral dan otoritas pasar modal. 

Thailand mencatat sekitar 12 juta pengguna dengan pendekatan regulasi terpusat dan proses persetujuan token yang ketat. 

Malaysia, dengan sekitar 2,8 juta pengguna, mengadopsi pendekatan berbasis sekuritas dengan akses pasar yang lebih terkendali. Singapura, meski dikenal sebagai pusat keuangan global, hanya memiliki sekitar 600 ribu pengguna kripto akibat pembatasan ketat terhadap partisipasi ritel.

Dengan kombinasi adopsi ritel yang luas dan regulasi yang semakin matang, Indonesia dipandang memiliki posisi strategis dalam ekosistem kripto regional. Tantangan ke depan bukan lagi soal legalitas, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Adapun, perbandingan detail mengenai regulasi dan pengguna kripto di negara-negara utama ASEAN dapat dilihat sebagai berikut:

NegaraPerkiraan Pengguna KriptoStatus LegalPendekatan RegulasiOtoritas Pengawas
Indonesia±19 juta penggunaLegal diperdagangkan; diklasifikasikan sebagai aset digitalKerangka aset digital dengan bursa berizin, persyaratan listing yang jelas, serta ketentuan perlindungan konsumen di bawah model pengawasan terpusatOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Vietnam±18 juta penggunaLegal diperdagangkan; diklasifikasikan sebagai aset/properti digital dalam rezim uji cobaKerangka uji coba yang dipimpin pemerintah dengan perizinan terbatas dan partisipasi pasar bertahap melalui regulatory sandboxState Securities Commission (SSC)
Filipina±7 juta penggunaLegal diperdagangkan; diklasifikasikan sebagai aset virtual atau sekuritasKerangka regulasi berlapis yang menggabungkan pengawasan bank sentral dan pendekatan ala pasar modal bagi penyedia layanan aset virtualBangko Sentral ng Pilipinas (BSP) & Philippine Securities and Exchange Commission (SEC)
Singapura±600 ribu penggunaLegal diperdagangkan; diklasifikasikan sebagai token pembayaran digital atau produk pasar modalKerangka regulasi berbasis risiko dengan persyaratan perizinan, standar kustodian, serta pembatasan partisipasi ritel untuk aktivitas aset digitalMonetary Authority of Singapore (MAS)
Tailan±12 juta penggunaLegal diperdagangkan; diklasifikasikan sebagai aset digitalKerangka regulasi terpusat dengan perizinan rinci, proses persetujuan token, serta persyaratan kesesuaian bagi pelaku pasarThailand Securities and Exchange Commission (SEC)
Malaysia±2,8 juta penggunaLegal diperdagangkan; diklasifikasikan sebagai token digital atau sekuritasKerangka regulasi berorientasi sekuritas dengan perizinan, kewajiban keterbukaan informasi, dan akses pasar yang dikendalikan untuk aktivitas token digitalSecurities Commission Malaysia (SC)