banner-sheroes-yoga
Nasional

Dana Darurat Tetap Jalan Meski Bappenas Belum Setujui, DPR: Dana Sementara Diambil dari Pos Lain

Pemerintah menyiapkan Rp5 triliun dana tanggap darurat tiap tahun. Karena persetujuan Bappenas belum terbit, pendanaan sementara diambil dari pos lain dengan Mensesneg bertanggung...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah setiap tahun telah menyiapkan anggaran tanggap darurat sebesar Rp5 triliun yang dapat digunakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Setiap tahun memang kita siapkan Rp5 triliun untuk tanggap darurat, jadi BNPB bisa pakai. Masalah pembagiannya atur saja,” ujar Purbaya saat Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera, Jakarta, Rabu (18/2).

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons penjelasan Menteri Pekerjaan Umum terkait belum disetujuinya usulan anggaran tanggap darurat 2026 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam Rakor tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan kepastian pembayaran proyek tanggap darurat yang sudah berjalan. Ia menyoroti bahwa kegiatan Kementerian PU di lapangan tetap berlangsung dan kontraktor memerlukan kepastian pembayaran.

“Ya Bappenasnya tidak setuju, tapi kan dana tanggap daruratnya harus jalan. Sementara ini PU saya lihat di sana tetap bekerja, nanti kontraktornya semua siapa yang bayar? Bisa di sini diputuskan? Coba berunding dulu bertiga (dengan Mensesneg Prasetyo Hadi)?” ujar Dasco, seraya mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama dengan Menteri Sekretaris Negara.

Menanggapi hal tersebut, Prasetyo Hadi menyatakan siap mengambil tanggung jawab apabila kendala administrasi berada di Bappenas. “Kalau kendalanya di Bappenas biar kami yang tanggung jawab,” tegas Prasetyo.

Akhirnya, disepakati bahwa pendanaan tanggap darurat yang saat ini berjalan akan sementara diambil dari pos anggaran lain, mengingat persetujuan Bappenas belum terbit.

Dasco menegaskan bahwa Menteri Sekretaris Negara akan bertanggung jawab atas mekanisme tersebut hingga ada keputusan resmi terkait alokasi anggaran tanggap darurat.

“Oke, berarti putus ya, untuk dana tanggap darurat akan diambil dari pos lain karena Bappenas belum setuju. Sehingga dana tanggap darurat yang sekarang sedang berjalan akan diambil dari pos lain, nanti Mensesneg yang tanggung jawab,” tutup Dasco.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai dana darurat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan bencana dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.