periskop.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menyoroti rencana restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).

 

Advertisement

Entitas eksportir tunggal ini bakal mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel mulai 2027.

 

“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng di Jakarta, Jumat (29/5).

 

Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi transformasi struktural terbesar dalam tata kelola ekonomi sumber daya alam sejak era reformasi.

 

Kehadiran PT DSI diproyeksikan menjadi instrumen negara mengkonsolidasikan seluruh rantai ekspor komoditas strategis. Langkah ini diambil demi menghentikan kebocoran devisa, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

 

Sistem pasar ekspor komoditas strategis nasional selama puluhan tahun berjalan dalam kondisi terfragmentasi. Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung atau melalui trader di negara suaka pajak. Singapura, British Virgin Islands, hingga Cayman Islands menjadi tujuan utama para pelaku usaha tersebut.

 

Kondisi tersebut membuat negara kesulitan mengawasi kualitas komoditas yang dikirim ke luar negeri. Pemerintah juga kesusahan memantau harga riil transaksi hingga aliran devisa hasil ekspor.

 

Ateng menjelaskan beberapa argumentasi mendorong pembentukan badan usaha tunggal tersebut.

 

Salah satunya pembentukan entitas ini ditujukan menutup praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing. Praktik ilegal ini ditengarai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan mencapai US$150 miliar per tahun.

 

Negara bakal mengendalikan penuh seluruh proses penentuan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice. Pengendalian tersebut dilakukan melalui mekanisme single-window di bawah kontrol PT DSI. Pemerintah menargetkan seluruh devisa hasil ekspor dapat kembali secara utuh ke sistem perbankan nasional.

 

Sistem ketertelusuran atau traceability nasional juga ingin dibangun oleh pemerintah lewat program ini. Kebijakan tersebut guna menjawab tuntutan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

 

Dukungan aset besar Danantara membuat PT DSI dinilai memiliki kapasitas mumpuni. Perusahaan diyakini mampu membangun sistem pengawasan rantai pasok berbasis teknologi tinggi. Kemampuan ini tidak dimiliki oleh para eksportir kecil secara individual.

 

Konsolidasi ekspor satu pintu ini diharapkan mengubah posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Negara diproyeksikan bergeser dari sekadar price taker menjadi price setter komoditas global, khususnya komoditas batu bara, CPO, dan nikel.

 

“Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia,” jelasnya.

 

Namun, politisi Fraksi PKS ini mengingatkan sejarah bangsa menyimpan pengalaman buruk. Indonesia memiliki catatan kelam terkait praktik monopoli tata niaga komoditas oleh negara maupun kelompok tertentu.

 

Sentralisasi ekspor dalam satu entitas tunggal dinilai berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi masif. Dampak buruk ini rawan terjadi jika tidak disertai sistem pengawasan transparan dan akuntabel.

 

“Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,” tegasnya.

 

Tata kelola ekspor sumber daya alam harus tetap memegang teguh prinsip keterbukaan. Persaingan usaha yang sehat serta pengawasan publik kuat mutlak diperlukan. Negara wajib hadir mengamankan devisa dan kepentingan nasional, tetapi dilarang berubah menjadi sentralisasi kekuasaan ekonomi tertutup.

 

Tanpa tata kelola profesional dan pengawasan independen, PT DSI rawan memicu masalah baru. Lembaga ini dikhawatirkan menjadi sumber inefisiensi yang menghambat daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

 

“Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,” pungkasnya.