Periskop.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengusulkan kepada pemerintah untuk mengevaluasi secara total tata kelola tempat penitipan anak (daycare). Pernyataannya ini merepons kemunculan kasus kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta.

“Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” kata Maman dikutip di Jakarta, Selasa (28/4). 

Dia lalu meminta penanganan kasus itu tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata.
“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” tuturnya. 

Terjadinya kasus kekerasan di tempat penitipan anak, menurut Maman, menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam dari sekadar perilaku individu. Ia memandang praktik pengasuhan yang berujung penyiksaan, merupakan indikasi lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang kian menjamur, terutama di wilayah perkotaan.

Maman lantas menyoroti ironi yang dihadapi para orang tua. Di satu sisi, ujar dia, kebutuhan ekonomi memaksa mereka mempercayakan anak kepada layanan pengasuhan. Di sisi lain, negara tampak belum hadir secara serius, untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan lembaga tersebut.

“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut Maman, celah pengawasan, lemahnya kontrol perizinan, serta tidak adanya standar ketat terhadap pengasuh menjadi faktor yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.

Komisi VIII DPR RI, kata Maman, akan mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas, dalam setiap kebijakan terkait layanan pengasuhan.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berharap kasus kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta menjadi momentum evaluasi nasional agar seluruh daycare dapat memenuhi standar layanan dan perlindungan anak.

"Ke depan, pemerintah pusat dan daerah akan terus memperkuat regulasi, perizinan, serta pengawasan, terhadap penyelenggaraan daycare agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Kami berharap Yogyakarta dapat menjadi titik awal evaluasi nasional untuk memastikan seluruh daycare di Indonesia memenuhi standar perlindungan anak secara optimal," kata Menteri PPPA Arifah.

Kompetensi Khusus
Anggota DPR RI lainnya, Amelia Anggraini mengusulkan agar pengasuh di tempat penitipan anak atau daycare harus memiliki kompetensi khusus. Pasalnya, profesi itu menuntut pemahaman tentang perlindungan anak, perkembangan psikologis, dan penanganan situasi darurat.

Imbas adanya kasus kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta. Dia mengatakan negara harus menetapkan standar nasional yang mengikat, sehingga setiap daycare memiliki kualitas yang jelas dan terukur.

"Audit saja tidak cukup tanpa diikuti dengan standardisasi dan sertifikasi wajib bagi seluruh tenaga pengasuh," kata Amelia di Jakarta, Selasa.

Dia menilai, kasus kekerasan anak di daycare tersebut menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola pengasuhan anak di Indonesia yang bukan sekadar kelalaian individu, melainkan kegagalan sistem yang menyangkut regulasi, pengawasan, hingga standar kompetensi.

"Oleh karena itu, respons yang dibutuhkan tidak bisa parsial, harus bersifat sistemik, terukur, dan berkelanjutan," ucapnya. 

Kasus itu, kata dia, harus menjadi momentum nasional untuk membenahi sistem perlindungan anak di Indonesia. Negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa setiap ruang pengasuhan anak adalah ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

Menurut dia, pengawasan tidak boleh lagi bersifat sektoral dan sporadis. Harus ada integrasi lintas kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam satu sistem pengawasan terpadu.

"Pemanfaatan teknologi seperti CCTV yang terintegrasi dan dapat diaudit secara berkala juga perlu diwajibkan, bukan sekadar opsi. Transparansi menjadi instrumen pencegahan yang efektif dalam konteks ini," pungkasnya.

Tanggungjawab Kemendikdasmen
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional tempat penitipan anak (daycare), melalui dinas pendidikan di daerah.

"Pengawasan harus diperketat dan standar layanan 'daycare' harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak," kata Lalu menanggapi kasus kekerasan anak pada sebuah daycare di Yogyakarta, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, dengan kasus itu, harus menjadi perhatian serius bagi Kemendikdasmen dan harus mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan akar persoalannya. Menurut dia, pemerintah perlu berperan dalam penyusunan standar kurikulum dan layanan pengasuhan anak usia dini.

"Karena itu, kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi," ucapnya. 

Dia menegaskan, tindakan kekerasan tersebut dan menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Untuk itu, dia memastikan Komisi X DPR akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas secara khusus agar ada upaya memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di daycare.

Dia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan tempat semacam itu di seluruh Indonesia guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Dia menyebutkan, kasus kekerasan itu harus menjadi momentum bagi negara untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap keberadaan daycare di Tanah Air.

"Di dalamya, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal," tandasnya.