Periskop.id - Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes) Merah Putih membukukan total transaksi Rp56,57 miliar sepanjang 2026, dengan pupuk NPK Phonska sebagai komoditas penyumbang nilai terbesar. Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 9 Juli 2026 pukul 11.45 WIB.
Angka itu terakumulasi dari 53.233 kali transaksi yang masuk ke sistem Simkopdes. Komoditas pupuk mendominasi aktivitas perdagangan, baik dari sisi volume maupun nilai.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebutkan, KopDes Merah Putih memang diarahkan untuk mengelola unit usaha yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat desa. "KDKMP diprioritaskan untuk mengelola sejumlah unit usaha strategis, meliputi gerai penjualan kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, serta fasilitas pergudangan dan dukungan logistik," ujar Farida dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Data Simkopdes menunjukkan, Pupuk NPK Phonska menempati posisi teratas dengan volume 8.178.733 unit dan nilai transaksi Rp15,09 miliar. Komoditas ini sekaligus menjadi produk paling banyak diperdagangkan di seluruh jaringan KopDes Merah Putih.
Di bawahnya, Pupuk Urea N 46% mencatatkan volume 6.206.984 unit senilai Rp11,27 miliar. Kategori barang lainnya turut menyumbang 525.250 unit dengan nilai Rp7,90 miliar.
Di luar sarana produksi pertanian, perdagangan kebutuhan pokok juga menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi. Minyak goreng Bimoli kemasan 2 liter meraih nilai transaksi Rp3,63 miliar, sedangkan beras medium SPHP 5 kilogram menyentuh Rp2,42 miliar dari 54.549 unit yang terjual.
Komoditas beras lainnya menyumbang 26.970 unit senilai Rp1,14 miliar. Beberapa produk lain turut tercatat, yakni minyak goreng Sunco pouch 2 liter (Rp501,74 juta), LPG 3 kilogram (Rp476,45 juta), gula KTM 1 kilogram (Rp284,78 juta), dan rokok Filter Surya Merah 12 (Rp271,46 juta).
Farida melanjutkan, KopDes Merah Putih juga diposisikan sebagai penyerap (offtaker) produk-produk yang dihasilkan warga desa. Cakupannya meliputi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga industri kuliner.
Lewat skema tersebut, pemerintah berharap koperasi ini tidak hanya berperan sebagai pusat layanan ekonomi di desa, tapi juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal guna mengerek nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya menetapkan KopDes Merah Putih sebagai pengelola berbagai unit usaha strategis di tingkat desa. Fungsi ganda ini, yakni melayani kebutuhan dasar sekaligus menyerap produk lokal, disebut sebagai fondasi penguatan ekonomi pedesaan jangka panjang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar