Periskop.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang diusulkan ialah menggelar rapat pada masa reses agar pembahasan substansi dapat dimulai lebih cepat pada masa sidang berikutnya.
Cucun menjelaskan usulan itu berasal dari Komisi IX DPR RI. Menurutnya, komisi tersebut menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan mendesak setelah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan yang menginginkan regulasi tersebut segera dibahas.
"Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi. Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang," ujar Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Cucun, usulan rapat pada masa reses tidak bisa langsung dijalankan. Ia mengatakan, mekanisme tersebut lebih dulu harus dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Ia menyebut persetujuan Rapim dan Bamus menjadi syarat agar Komisi IX dapat menggelar rapat di luar masa persidangan. Langkah itu dinilai penting untuk membuka ruang pembahasan lebih awal.
"Kita berdoa di Rapim nanti dan Bamus. Usulannya untuk rapat di masa reses dari Komisi IX," katanya.
Selanjutnya, Cucun berharap pembahasan awal yang dilakukan saat masa reses dapat mempercepat proses legislasi. Menurutnya, masa persidangan berikutnya bisa langsung difokuskan pada pembahasan substansi RUU secara lebih mendalam dan komprehensif.
RUU Ketenagakerjaan sendiri dinilai mendesak karena menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut penjelasan DPR, putusan tersebut memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri.
Melalui penyusunan regulasi baru itu, DPR berharap dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus merespons dinamika hubungan industrial. Dalam prosesnya, berbagai isu strategis yang menjadi perhatian pekerja, pengusaha, dan pemerintah disebut akan diakomodasi melalui mekanisme legislasi bersama para pemangku kepentingan.
"Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi. Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang," pungkas Cucun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar