Periskop.id – Kementerian Sosial memastikan seluruh pendampingan dan biaya pengobatan Heru Baskoro, putra tokoh Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Sayuti Melik, akan ditanggung pemerintah. Heru bersama istrinya kini ditempatkan sementara di Sentra Terpadu Pangudi Luhur atau STPL Bekasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan asesmen sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, tim Kemensos bergerak setelah menerima informasi mengenai kondisi ekonomi dan kesehatan pasangan tersebut. Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan Heru di Kota Bekasi sebelum membawa keduanya ke sentra milik Kemensos.

"Setelah kita mendapat informasi, tim menjemput ke rumahnya untuk melakukan asesmen, kemudian sementara dibawa ke STPL Bekasi. Di sana akan diberikan layanan sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk pendampingan dari dokter dan pendamping sosial," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, penanganan terhadap Heru tidak akan diseragamkan. Jenis bantuan, masa tinggal di sentra, rehabilitasi medis, hingga kemungkinan dukungan tempat tinggal akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen.

Selama proses tersebut, Heru dan istrinya memperoleh layanan residensial atau tempat tinggal sementara. Keduanya dapat kembali ke rumah apabila telah dinilai siap, tetapi masa pendampingan juga dapat diperpanjang bila kondisi kesehatan dan sosialnya masih membutuhkan penanganan.

Pengobatan Dikoordinasikan dengan BPJS

Kemensos akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk memastikan biaya pengobatan Heru tidak menjadi beban keluarga. Pemeriksaan diperlukan karena Heru dilaporkan menderita diabetes dan mengalami gangguan penglihatan, termasuk kondisi mata kanan yang tidak lagi berfungsi.

"Pokoknya kita akan asesmen, kita akan dampingi sesuai dengan kebutuhan. Nanti seperti apa, tentu akan kita lihat sesuai dengan perkembangan yang ada. Tapi pada prinsipnya, kita dampingi, kita layani," katanya.

Selain pemeriksaan medis, Kemensos membuka peluang pemberian bantuan lain apabila direkomendasikan dalam hasil asesmen. Bentuknya dapat berupa rehabilitasi sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan pekerja sosial, maupun bantuan hunian melalui program yang tersedia.

"Ya tentu akan kita kita tadi lakukan asesmen, kalau memang harus diberikan bantuan kita akan berikan bantuan, sesuai dengan semua program yang dimiliki oleh Kementerian Sosial," tutur Gus Ipul dalam keterangan terpisah.

Menurut dia, layanan residensial di sentra Kemensos tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga tokoh perjuangan. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan penanganan sosial sementara.

Tinggal di Rumah Kontrakan Bekasi

Sebelum dibawa ke STPL, Heru dan istrinya tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kondisi keduanya menjadi perhatian setelah informasi mengenai keterbatasan ekonomi dan masalah kesehatan mereka, tersebar di masyarakat.

Pemerintah kelurahan dan pengurus lingkungan sempat memberikan bantuan darurat berupa kasur, kipas angin, serta kebutuhan dasar. Bantuan diberikan setelah diketahui pasangan tersebut tidur beralaskan karpet di rumah kontrakan yang ditempatinya.

Lurah Bojong Menteng Kodriana mengatakan, pemerintah setempat kemudian berkoordinasi dengan Kemensos agar Heru memperoleh tempat tinggal dan penanganan yang lebih memadai.

Alhamdulillah sekarang perwakilan Kemensos juga hadir dan rencananya beliau akan dibawa ke tempat yang lebih layak, yaitu ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi Timur,” kata Kodriana, Senin, 13 Juli 2026.

Kemensos mengakui baru mengetahui kondisi tersebut setelah menjadi perhatian publik. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya konsolidasi data sosial agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat teridentifikasi lebih cepat, termasuk keluarga tokoh yang berjasa dalam sejarah kemerdekaan.

Putra Dua Tokoh Perjuangan

Heru bukan hanya putra Sayuti Melik, tetapi juga anak dari Soerastri Karma Trimurti atau SK Trimurti. Kedua orang tuanya memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan serta perkembangan jurnalistik Indonesia.

Sayuti Melik dikenal sebagai sosok yang mengetik naskah Proklamasi hasil rumusan Soekarno, Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo pada 17 Agustus 1945. Dalam proses pengetikan, ia turut melakukan sejumlah perbaikan kata, seperti mengubah “tempoh” menjadi “tempo” serta “wakil-wakil Bangsa Indonesia” menjadi “atas nama Bangsa Indonesia”.

Selain menjadi pengetik naskah Proklamasi, Sayuti aktif dalam Gerakan Menteng 31, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Komite Nasional Indonesia Pusat, serta pernah menjadi anggota lembaga legislatif. Ia meninggal di Jakarta pada 27 Februari 1989.

Sementara itu, SK Trimurti merupakan wartawati, aktivis kemerdekaan, dan mantan Menteri Perburuhan dalam Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II. Tulisan-tulisannya yang kritis membuatnya beberapa kali ditahan pemerintah kolonial Belanda dan tentara Jepang.

Ketika SK Trimurti meninggal pada 2008, Heru menggambarkan ibunya sebagai sosok yang teguh memperjuangkan gagasannya. "Ibu itu orang yang sangat tegas dan kritis, berpendirian keras dan tak pernah berhenti berjuang lewat tulisan-tulisannya," ujar Heru.

Pendampingan terhadap Heru dan istrinya kini akan dilanjutkan berdasarkan perkembangan kesehatan serta hasil penilaian pekerja sosial. Kemensos belum menetapkan batas waktu layanan maupun bantuan jangka panjang karena seluruh keputusan akan disesuaikan dengan kebutuhan pasangan tersebut.