periskop.id - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Benny Bandanajaya menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). 

Menurutnya, situs ini dikembangkan sebagai alat untuk melakukan verifikasi keaslian ijazah secara digital.

"Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keontentikannya melalui nomor PIN," kata Benny dalam siaran Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan di kanal YouTube Kemdiktisaintek, Kamis (18/9).

Benny menambahkan, data yang telah terinput dalam sistem PISN secara otomatis sesuai dengan standar nasional dan terhubung ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). 

Hal ini memastikan bahwa pemilik ijazah dengan nomor PISN telah benar-benar lulus dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Dengan adanya PISN harusnya bisa dicek kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya. Artinya semua yang punya PISN artinya dia sudah lulus," ujarnya.

Salah satu fungsi utama lain dari PISN adalah untuk menyederhanakan berbagai syarat administrasi, seperti saat melamar pekerjaan. 

Benny menegaskan bahwa ke depan, proses legalisir ijazah secara fisik tidak lagi diperlukan. 

"Siapapun yang kemudian menerima ijazah, nggak harus ke depannya ada legalisir gitu," katanya.

Ia menyebut, pelamar kerja nantinya hanya perlu menunjukkan bukti keabsahan ijazah melalui laman verifikasi PISN. 

Pengadaan sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang digitalisasi dokumen pendidikan.

Benny menekankan bahwa keberadaan PISN pada ijazah digital bersifat wajib. 

Sebuah ijazah tanpa nomor PISN dapat dipertanyakan keabsahannya oleh pihak-pihak yang telah mengetahui sistem verifikasi baru ini.

"Semua ijazah (digital) wajib memiliki PISN, jika tidak boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal," pungkasnya.