"

Periskop.id - Pembatasan gawai di sekolah kini punya payung hukum resmi dari pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru agar siswa lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab saat menggunakan perangkat digital di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang total pemakaian gawai. Fokusnya adalah mengatur pola penggunaan supaya lebih mendukung proses belajar mengajar.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

Apa Isi SE Pembatasan Gawai di Sekolah?

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Lewat surat edaran ini, Kemendikdasmen ingin mendorong budaya belajar yang mampu mendongkrak konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kebijakan tersebut juga disiapkan untuk melindungi siswa dari efek buruk pemakaian gawai yang tidak proporsional.

Kenapa Kemendikdasmen Membatasi Gawai di Sekolah?

Abdul Mu'ti menyebut kebijakan ini mendesak diterapkan mengingat rata-rata durasi pemakaian internet masyarakat Indonesia sudah menyentuh 7 jam 32 menit per hari.

Ia menilai pemakaian teknologi yang berlebihan berpotensi memunculkan beragam gangguan, mulai dari sisi kesehatan mental hingga fisik. Karena itu, ia mengajak sekolah, keluarga, masyarakat, hingga penyedia layanan digital untuk bersinergi dalam menerapkan aturan tersebut.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," tuturnya.

Berlaku di Mana Saja Pembatasan Gawai Ini?

Pembatasan ini hanya berlaku selama kegiatan belajar berlangsung di sekolah, bukan sepanjang waktu. Kepala sekolah diberi wewenang menyesuaikan tata tertib pembatasan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di area sekolah.

Bagaimana Peran Orang Tua dalam Kebijakan Ini?

Kemendikdasmen turut mengajak orang tua dan wali murid untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut di rumah. Orang tua didorong membiasakan anak memakai gawai secara bijaksana lewat prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan masing-masing anak.

Kemendikdasmen berharap aturan ini bisa membentuk budaya digital yang lebih sehat bagi generasi muda. Lingkungan belajar di sekolah pun diharapkan menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang siswa secara menyeluruh.

"