Periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan ini disusun untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan gawai secara penuh. Ia menjelaskan, aturan ini justru dirancang agar penggunaan teknologi digital di sekolah lebih tepat sasaran dan mendukung proses belajar.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mu'ti dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (13/7).
Mu'ti memaparkan, SE tersebut bertujuan menciptakan budaya belajar yang lebih nyaman sekaligus meningkatkan konsentrasi peserta didik saat proses pembelajaran berlangsung.
Selain itu, kebijakan ini disebut turut memperkuat interaksi sosial antarmurid dan mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Pembatasan gawai, menurutnya, juga menjadi langkah pelindung bagi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gadget yang tidak terkontrol. Mu'ti menambahkan, SE ini turut mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk kebutuhan pembelajaran.
Pembatasan tersebut, kata Mu'ti, hanya berlaku selama kegiatan belajar berlangsung di satuan pendidikan. Ia menyebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko digital, mulai dari adiksi, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Penguatan literasi digital turut jadi perhatian, agar peserta didik bisa memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Mu'ti menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang ia kutip, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," katanya.
Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah terkait pembatasan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing lembaga. Dengan begitu, ruang pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran tetap terbuka, namun dengan pengaturan yang jelas.
Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar