Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah terbuka mengkaji usulan penurunan pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pernyataan itu muncul setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menemui Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7).
Said Iqbal mewakili kalangan buruh mengusulkan dua opsi, yakni tarif pajak JHT diturunkan menjadi 0% atau ambang batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengeluarkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam. Saya pikir akan lihat peraturannya seperti apa, bisa diakomodasi apa nggak permintaan Pak Said," ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).
Purbaya menegaskan kajian yang akan dilakukan pemerintah tidak semata mempertimbangkan aspek regulasi. Pemerintah juga akan menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara serta kondisi ekonomi para penerima manfaat apabila pajak tersebut dikurangi atau dibebaskan.
"Ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara, maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," ucapnya.
Berdasarkan data sementara yang dimiliki pemerintah, sekitar 95% penerima manfaat JHT sebenarnya sudah dikenakan tarif pajak 0%. Namun Said Iqbal menilai angka tersebut belum sepenuhnya akurat.
Karena itu, Kementerian Keuangan berencana meminta data yang lebih lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai pijakan pengambilan keputusan. Purbaya menekankan pendekatan berbasis data akan diutamakan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Said Iqbal menilai ambang batas Rp50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak relevan. Ketentuan itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yang dinilai perlu ditinjau ulang menyesuaikan kondisi terkini.
"Nanti kan kita berangkat dari data untuk melangkah ke depannya," pungkas Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar