periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan putusan bebas menjelang sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Meskipun telah dijatuhi tuntutan hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel tetap menginginkan hasil terbaik di akhir persidangan.

Advertisement

“Ya bebas. Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti harapannya hukum seringan-ringannya lah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (4/6).

Meski menyadari peluang untuk divonis bebas tergolong tipis di tengah tuntutan hukum yang dihadapinya, Noel menganggap wajar jika dirinya memiliki ekspektasi tinggi.

“Ya bebas kan harapannya bebas, tapi kan enggak mungkin. Tidak mungkin. Tapi yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik,” ujarnya.

Di sisi lain, Noel menyatakan enggan berbelit-belit dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia mengaku telah mengakui kesalahan yang diperbuatnya di hadapan persidangan dan memilih bersikap kooperatif tanpa melemparkan kesalahan kepada pihak lain.

Sikap bertanggung jawab tersebut diklaim Noel telah dituangkan secara tertulis di dalam nota pembelaan atau pleidoi.

“Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet, enggak mau nyalahin orang, nyalahin A, B, C dan sebagainya. Bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya sebagai pejabat publik. Itu termanifestasi di pleidoi saya bahwa saya tidak akan pernah bergeser dari tanggung jawab saya,” jelas Noel.

Noel menyerahkan sepenuhnya independensi penilaian kepada keyakinan majelis hakim yang mengadili perkaranya.

“Ya celah itu kan gini, Hakim bisa membebaskan, Hakim juga bisa memberatkan, Hakim juga bisa meringankan. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita berharap yang terbaik lah. Yang jelas komitmen saya tetap mendukung pemberantasan korupsi,” ungkap Noel.

Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel juga menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.