Periskop.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan telah menyetujui perjanjian kerja sama nuklir sipil dengan Arab Saudi yang dapat membuka peluang pengayaan uranium di wilayah kerajaan tersebut. Kesepakatan berdurasi 30 tahun itu diperkirakan bernilai puluhan miliar dolar AS dan akan memberikan peran utama kepada perusahaan Amerika dalam membangun infrastruktur nuklir Saudi.
The Wall Street Journal pertama kali melaporkan persetujuan itu dengan mengutip pejabat pemerintahan AS. Associated Press kemudian mengonfirmasi informasi tersebut melalui dua sumber yang mengetahui pembahasan perjanjian. Namun, hingga laporan diterbitkan, Gedung Putih dan pemerintah Saudi belum mengumumkan isi kesepakatan secara resmi.
Salah satu klausul yang paling disorot adalah kemungkinan pembangunan fasilitas pengayaan uranium. Fasilitas tersebut baru akan dibangun perusahaan AS apabila kajian bersama kedua negara menyimpulkan pengayaan diperlukan untuk mendukung program nuklir sipil Arab Saudi.
Lanjutan Negosiasi Sejak 2025
Kesepakatan terbaru merupakan kelanjutan dari negosiasi kerja sama nuklir yang telah diumumkan pada November 2025. Saat itu, Menteri Energi AS Chris Wright dan Menteri Energi Arab Saudi Pangeran Abdulaziz bin Salman menandatangani deklarasi bersama yang menyatakan perundingan kerja sama nuklir sipil telah selesai.
Wright menegaskan kerja sama tersebut ditujukan untuk membawa teknologi nuklir AS ke Arab Saudi tanpa mengabaikan prinsip pencegahan penyebaran senjata nuklir.
“Kami ingin membawa teknologi nuklir Amerika ke Arab Saudi dan mempertahankan komitmen kuat pada nonproliferasi,” kata Wright dalam pernyataan resmi Departemen Energi AS.
Perjanjian itu diperkirakan diumumkan secara terbuka paling cepat pada Rabu (22/7). Setelah ditandatangani, dokumennya akan diserahkan kepada Kongres untuk menjalani proses peninjauan sesuai Undang-Undang Energi Atom AS.
Mengapa Pengayaan Uranium Dipersoalkan?
Pengayaan uranium merupakan proses meningkatkan konsentrasi isotop uranium-235. Pada tingkat rendah, uranium dapat digunakan sebagai bahan bakar reaktor pembangkit listrik. Akan tetapi, teknologi dan fasilitas yang sama dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan material dengan tingkat pengayaan lebih tinggi.
Penguasaan teknologi pengayaan tidak secara otomatis membuat suatu negara memiliki senjata nuklir. Negara tersebut tetap harus menguasai desain senjata dan teknologi pendukung lain. Namun, kemampuan memproduksi uranium yang diperkaya dapat memperpendek jalur menuju pembuatan senjata sehingga memunculkan kekhawatiran proliferasi.
Kekhawatiran semakin besar karena perjanjian tersebut dilaporkan tidak mewajibkan Arab Saudi menerapkan Protokol Tambahan Badan Energi Atom Internasional atau IAEA. Protokol itu memberikan kewenangan verifikasi lebih luas kepada IAEA, termasuk akses tambahan terhadap lokasi, informasi, dan aktivitas terkait program nuklir.
Arab Saudi telah memiliki perjanjian pengamanan menyeluruh dengan IAEA yang berlaku sejak Januari 2009. Namun, data IAEA menunjukkan kerajaan tersebut belum memiliki Protokol Tambahan yang berlaku.
Berbeda dengan Kesepakatan Nuklir UEA
Perjanjian AS dengan Arab Saudi berpotensi berbeda dari kerja sama nuklir Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab. Dalam perjanjian yang kerap disebut sebagai standar emas tersebut, UEA berkomitmen tidak melakukan pengayaan uranium maupun pemrosesan ulang bahan bakar nuklir bekas.
Komitmen itu menjadi salah satu dasar pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Barakah yang memiliki empat reaktor dengan total kapasitas sekitar 5,6 gigawatt. Seluruh unitnya telah tersambung ke jaringan listrik sejak 2024.
Arab Saudi sejak lama menolak memberikan komitmen serupa karena ingin mengembangkan siklus bahan bakar nuklir sendiri. Negara itu memiliki rencana membangun pembangkit nuklir berkapasitas awal sekitar 2,8 gigawatt sebagai bagian dari diversifikasi energi dan agenda Vision 2030.
Berpotensi Menghadapi Penolakan Kongres
Kerja sama tersebut akan diproses sebagai perjanjian nuklir sipil berdasarkan Pasal 123 Undang-Undang Energi Atom AS. Perjanjian jenis ini menjadi dasar hukum bagi pemindahan teknologi, peralatan, dan material nuklir penting dari Amerika kepada negara mitra.
Jika perjanjian memenuhi seluruh persyaratan nonproliferasi, Kongres memiliki masa peninjauan selama 90 hari sidang berkelanjutan. Kesepakatan dapat berlaku setelah periode tersebut kecuali Kongres mengesahkan resolusi bersama untuk menolaknya.
Sejumlah anggota Kongres diperkirakan menentang kesepakatan karena khawatir fasilitas pengayaan dapat memicu persaingan teknologi nuklir di Timur Tengah. Perhatian juga tertuju pada hubungan Arab Saudi dengan Iran serta pernyataan Putra Mahkota Mohammed bin Salman sebelumnya bahwa Riyadh dapat mengejar senjata nuklir apabila Iran memilikinya.
Di sisi lain, pemerintahan Trump menilai keterlibatan perusahaan AS justru memberikan Washington pengaruh lebih besar terhadap program nuklir Saudi sekaligus membatasi masuknya teknologi dari Rusia dan China. Kesepakatan tersebut juga berpotensi menghasilkan kontrak besar bagi industri nuklir Amerika.
Isi final mengenai tingkat pengayaan, sistem inspeksi, pengelolaan fasilitas, dan hak akses petugas AS belum dibuka kepada publik. Detail tersebut akan menentukan apakah kerja sama benar-benar berfokus pada kebutuhan energi sipil atau justru meningkatkan risiko proliferasi nuklir di kawasan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar