periskop.id - Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) memberikan penjelasan mengenai klausul transfer data dalam kerangka perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS). Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa mekanisme tersebut dilakukan murni untuk kebutuhan komersial.
Hasan menjelaskan, tujuan utama dari pertukaran data ini adalah untuk memfasilitasi lalu lintas barang dan jasa tertentu yang memiliki potensi ganda, yakni bisa menjadi produk bermanfaat namun juga bisa berbahaya.
"Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat, tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya," ujar Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan selalu berpedoman pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, pertukaran data hanya akan dilakukan dengan negara-negara yang diakui memiliki kemampuan untuk melindungi dan menjamin keamanan data.
"Jadi, kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan.
Hasan juga meluruskan persepsi bahwa kerja sama ini berarti data warga Indonesia akan dikelola oleh pihak AS. Ia memastikan hal tersebut tidak akan terjadi, begitu pula sebaliknya.
"Tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain," tuturnya.
Untuk menggambarkan konsep barang "bercabang dua" tersebut, Hasan mencontohkan pertukaran bahan kimia yang bisa diolah menjadi produk berbeda. "Barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu, kan, bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu, kan, juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data," ucapnya.
Isu transfer data ini menjadi sorotan publik setelah Gedung Putih merilis kerangka perjanjian dagang RI-AS.
Naskah tersebut memuat klausul bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum untuk memungkinkan transfer data pribadi ke yurisdiksi Amerika Serikat.
Tinggalkan Komentar
Komentar