Periskop.id - Kementerian Keuangan memastikan porsi anggaran pendidikan tetap dijaga minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komitmen itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat merespons pandangan sejumlah fraksi DPR.

Purbaya menjelaskan, tanggapan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS soal pelaksanaan belanja wajib (mandatory spending), khususnya di sektor pendidikan. Ia menyebutkan, alokasi tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan pemerintah setiap tahun.

"Menanggapi pandangan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS mengenai pelaksanaan mandatory spending, pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Purbaya memaparkan, alokasi 20% anggaran pendidikan itu dituangkan dalam Undang-Undang APBN setiap tahun, lalu disalurkan lewat tiga jalur utama.

"Untuk melaksanakan amanah tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN sebesar 20% yang terbagi dalam tiga pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan," ujar bendahara negara ini.

Selain memastikan alokasi, Purbaya menegaskan pemerintah juga terus mendorong efektivitas dan penyerapan anggaran pendidikan agar manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat. Peningkatan realisasi anggaran dari tahun ke tahun, menurutnya, jadi bukti komitmen tersebut.

"Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan. Hal ini tercermin dari peningkatan persentase realisasi anggaran pendidikan," sambungnya.

Purbaya merinci, tren peningkatan itu terlihat dari data realisasi tahun terakhir. Pada 2025, porsi realisasi anggaran pendidikan tercatat mencapai 19,1% dari total realisasi belanja negara, dan pemerintah menargetkan angka tersebut membaik pada tahun berikutnya.

Penegasan Purbaya ini muncul di tengah sorotan DPR terhadap pelaksanaan belanja wajib, khususnya untuk memastikan amanat konstitusi soal pendidikan tetap terjaga. Fokus tersebut juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.

"Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2025 mencapai 19,1% dari realisasi belanja negara, dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," imbuh Purbaya.