periskop.id - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan sejumlah platform e-commerce sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian impor bekas secara selektif dan humanis.
Deputi Bidang Mikro KemenUMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan berdasarkan kata kunci tertentu agar pelaku usaha lokal yang menjual barang bekas dalam negeri tidak terdampak.
"Kami tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya sepakat itu ya, karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita," kata Temmy dikutip dari Antara, Jumat (7/11).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi KemenUMKM untuk menekan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang masih marak dijual secara daring. Temmy menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.
Ia menambahkan, platform e-commerce wajib mematuhi regulasi yang berlaku Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Kementerian UMKM meminta platform menertibkan pedagang yang masih menawarkan barang-barang terlarang, termasuk pakaian bekas asal impor.
"Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas karena dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31, dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat bahwa ada barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang," jelas Temmy.
Sementara itu, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan ratusan ribu produk yang diduga pakaian bekas impor sejak 2023. Namun, proses penurunan dilakukan dengan pendekatan humanis.
"Banyak pedagang nakal yang menggunakan deskripsi manipulatif sehingga harus dilakukan pengecekan satu per satu. Jadi memang agak-agak humanis, kita turunkan satu-satu, judgement-nya juga judgement manusia, karena kita nggak mau pakai mesin langsung blokir secara keyword, takutnya di situ ada UMKM kecil yang memang kita turunkan," ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar