Periskop.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan harga bahan bakar minyak solar nonsubsidi khusus nelayan sebesar Rp15.000 per liter. Harga ini berlaku bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30-200 gross tonnage (GT).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas produksi perikanan nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Ia menilai langkah tersebut juga dapat menekan biaya operasional yang selama ini membebani nelayan.

"Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Penurunan harga BBM khusus nelayan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Senin (13/7).

Sebelum kebijakan baru berlaku, harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kapal 30-200 GT mencapai Rp21.300 per liter. Artinya, ada selisih Rp6.300 per liter dari harga sebelumnya.

BBM selama ini menjadi komponen biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan. Porsinya bisa mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal.

KKP menyatakan optimistis penurunan harga BBM ini mampu menekan beban operasional usaha penangkapan ikan. Langkah ini sekaligus diharapkan menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif memaparkan, pihaknya akan menyusun regulasi terkait mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM tersebut. Aturan ini disiapkan bersama kementerian dan lembaga terkait agar implementasi di lapangan berjalan sesuai target.

Latif menegaskan, penyusunan aturan ini penting untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi khusus nelayan.

"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan," ujar Latif.