Periskop.id — Satgas Haji dan Umrah 2026 yang dibentuk Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menangani 59 kasus terkait pelaksanaan haji hingga 29 Mei 2026. Kasus tersebut mencakup dugaan penipuan, pemberangkatan haji nonprosedural, hingga berbagai modus yang merugikan calon jemaah.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, puluhan kasus itu ditangani oleh Sub Satgas Penegakan Hukum atau Gakkum Satgas Haji dan Umrah 2026.
"Berdasarkan data Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6) seperti dikutip Antara.
Dari total 59 kasus tersebut, jumlah korban yang tercatat mencapai 550 orang. Kerugian masyarakat akibat berbagai dugaan pelanggaran dan penipuan itu mencapai Rp21,7 miliar. Angka ini menunjukkan praktik haji ilegal dan nonprosedural masih menjadi persoalan serius di tengah tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.
Johnny menyebut penanganan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan dilakukan untuk memastikan masyarakat terlindungi dari tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.
Selain penegakan hukum, Satgas Haji juga menjalankan langkah pencegahan. Upaya itu dilakukan melalui edukasi publik, pengawasan keberangkatan jemaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya, masyarakat tidak mudah tergiur tawaran haji cepat, visa tidak resmi, atau paket perjalanan ibadah yang tidak memiliki dasar legal yang jelas.
Haji Nonprosedural
Polri sebelumnya juga menyampaikan, Satgas Haji dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural, penyalahgunaan visa, dan berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah. Dalam keterangan Humas Polri, Satgas disebut bergerak melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif agar pengawasan berjalan sejak tahap pencegahan hingga penindakan hukum.
Perkembangan kasus haji ilegal juga menunjukkan peningkatan dalam waktu singkat. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas Haji Polri sempat mencatat 13 tersangka dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi, dengan 320 korbanserta kerugian sekitar Rp10,025 miliar. Data terbaru per 29 Mei menunjukkan jumlah tersangka naik menjadi 26 orang dan kerugian masyarakat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp21,7 miliar.
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemberangkatan jemaah menggunakan jalur nonresmi atau visa yang tidak sesuai peruntukan haji. Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya menyebut Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah sempat menangani 80 WNI terkait dugaan pemberangkatan haji nonprosedural.
Penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, disusul Bandara Juanda, Kualanamu, dan Yogyakarta International Airport. Praktik haji nonprosedural menjadi berisiko karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan pelaksanaan haji menggunakan visa haji resmi.
Jemaah yang berangkat dengan visa tidak sesuai ketentuan berpotensi tertahan, gagal masuk ke area ibadah, atau menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi. Karena itu, pengawasan di pintu keberangkatan menjadi salah satu titik penting dalam pencegahan.
Penguatan Edukasi
Johnny menilai, tantangan penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan jemaah, tetapi juga penguatan edukasi masyarakat. Banyak calon jemaah masih rentan menjadi korban karena tergiur janji berangkat cepat, biaya lebih murah, atau fasilitas yang tidak realistis.
Selain edukasi, Polri menekankan perlunya peningkatan kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan haji, optimalisasi teknologi, serta penguatan koordinasi antarinstansi. Langkah itu diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang muncul, mulai dari proses pendaftaran, keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.
Penguatan tata kelola haji juga perlu melibatkan kerja sama erat antara Indonesia dan Arab Saudi. Koordinasi lintas negara penting karena penanganan haji tidak hanya berlangsung di dalam negeri, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap aturan visa, transportasi, akomodasi, dan pengawasan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan agar lebih berhati-hati memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Calon jemaah sebaiknya memeriksa legalitas biro perjalanan, memastikan jalur keberangkatan menggunakan mekanisme resmi, tidak mudah percaya tawaran haji tanpa antrean, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan perjanjian.
Dengan 59 kasus, 26 tersangka, dan kerugian Rp21,7 miliar, Satgas Haji menegaskan perlindungan jemaah harus dilakukan secara menyeluruh. Penindakan hukum perlu berjalan seiring dengan edukasi publik agar praktik haji ilegal tidak terus berulang setiap musim haji.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar