periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pembelaan unik yang disampaikan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), saat menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, Fadia berdalih tidak memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan karena latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu (4/3).

Sikap Fadia itu berupaya melepaskan tanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjeratnya dengan alasan murni sebagai figur musisi, bukan birokrat.

Kepada penyidik, Fadia mengaku selama menjabat lebih banyak berfokus pada peran simbolis. Ia mengklaim segala urusan administratif dan teknis pemerintahan sepenuhnya berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," jelas Asep.

Namun, KPK dengan tegas menepis pembelaan tersebut. Asep menekankan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, artinya setiap orang dianggap tahu hukum ketika aturan tersebut telah diundangkan. Apalagi, Fadia bukanlah orang baru dalam dunia politik dan pemerintahan daerah.

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance," tegas Asep.

"FAR menerangkan dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan birokrat, serta tidak memahami hukum. Hal ini bertentangan dengan fakta bahwa ia sudah menjabat sebagai kepala daerah selama tiga periode," ungkap Asep.

KPK juga mengungkapkan, dalih "tidak tahu" yang disampaikan Fadia terpatahkan oleh keterangan saksi-saksi lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak terkait mengaku sudah berulang kali mengingatkan sang Bupati mengenai risiko hukum dari kebijakan yang diambilnya.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," jelas Asep.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Maret 2026 yang mengamankan 14 pihak untuk dibawa ke Jakarta. Salah satunya adalah Fadia Arafiq. Adapun, ia terjerat dalam kasus korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.